Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • VIVA/Rahmad Noto (17-12-18)

VIVA – Nama La Nyalla Mattalitti kembali menjadi sorotan publik, setelah terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, masa jabatan 2019-2024. Politikus asal Jawa Timur itu, meraih 47 suara dalam rapat paripurna dengan agenda pemilihan Ketua DPD RI.

Ketua DPD LaNyalla: Kemiskinan Sulit Dientaskan Pemerintah

Voting dilakukan oleh anggota DPD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. La Nyalla menjadi pemegang suara terbanyak, dibandingkan tiga pesaingnya yakni Nono Sampono yang mengantongi 40 suara, Mahyudin 28 suara, dan Sultan Bachtiar mendapat 18 suara.

Menjadi Ketua DPD RI, membuat harta kekayaan yang dimilikinya bisa diketahui oleh masyarakat secara transparan. Masyarakat bisa mengakses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengetahui aset-aset milik La Nyalla.

Ketua DPD Partai Golkar Seluruh Indonesia Menolak Munaslub, Tetap Dukung Airlangga Hartarto

Diketahui La Nyalla menyampaikan laporan pada 8 April 2019, dengan jumlah total kekayaan Rp14,214 miliar. Angka tersebut terbagi dalam wujud tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin (kendaraan), serta harta bergerak lainnya.

Baca juga: Intip koleksi mobil Ketua DPR Puan Maharani, Wow!

LaNyalla: Sudah Seharusnya DPD Punya Proposal Perbaikan Konstitusi

Ada delapan tanah dan bangunan senilai Rp11,49 miliar yang dilaporkan. Masing-masing berlokaso di Kota Surabaya, Kota Batu, dan DKI Jakarta. Menariknya, hanya dua kendaraan dari hasil pribadi yang tercatat dari LHKPN La Nyalla dengan angka Rp621 juta.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil Toyota Alphard tipe G lansiran 2012 yang memiliki Rp616 juta dan sepeda motor Honda Supra Fit yang diproduksi pada tahun 2012 dengan angka RP5 juta.

Sebelum terpilih menjadi Ketua DPD RI, namanya cukup dikenal di dunia usaha, penggemar olahraga, hingga kalangan politisi. Namun, rekam jejak karirnya tak berlangsung mulus lantaran tersandung kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya