Mirip Rongsokan, Mobil Ini Ternyata Dijual Rp6 Miliar

Mobil rongsok yang diprediksi bakal memiliki harga tinggi.
Sumber :
  • Roadandtrack

VIVA.co.id – Aston Martin DB4 terkenal sebagai salah satu mobil mewah yang dibangun pertama kali pada 1958. Mobil yang diproduksi di Inggris itu menjadi sangat terkenal, setelah digunakan aktor ternama di Los Angeles pada 1962.

2 Angkot Biru Ini Jadi Viral di Media Sosial

Namun, ada sebuah Aston Martin DB4 yang kini ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sebuah DB4 itu ditemukan dalam kondisi rusak parah seperti sebuah rongsokan. Mobil berkelir hijau itu ditemukan di luar ruangan, dengan kondisi dikelilingi pohon-pohon dan semak belukar.

Dilansir Roadandtrack, Rabu 28 Desember 2016, mobil tersebut awalnya berada di Inggris. Namun, oleh pemilik barunya dibawa ke Massachusetts, dan diparkir di luar ruangan hingga berkondisi demikian. Setelah hampir lima dekade, mobil itu akhirnya ditemukan dalam kondisi rusak dan dipenuhi gempuran karat di mana-mana.

Cara Pemotor Hindari Basah saat Hujan Ini Bikin Warganet Tersenyum

Meski begitu, Aston Martin DB4 ini diprediksi masih akan memiliki harga jual fantastis. Meski terlihat seperti sebuah rongsokan, namun DB4 itu rencananya akan dilelang dengan banderol prediksi mencapai US$375 ribu sampai $475 ribu, atau setara Rp5 miliar- Rp6,3 miliar.

Harga itu dinilai wajar, karena Aston Martin DB4 yang terawat baik memiliki harga hingga $750 ribu, atau setara dengan Rp10 miliar. Aston Martin DB4 rencananya akan dilelang pada 18 Januari 2017, di ajang Worldwide Auctioneers, Arizona, Amerika Serikat. 

Honda Jazz Nekat Masuk Jalur Sepeda, Sanksinya Enggak Main-main

Sebagai informasi, Aston Martin DB4 dibenamkan mesin 3,7 liter, sehingga mampu menyemburkan tenaga hingga 240 bhp. Akselerasi mobil dari kecepatan 0-96 kilometer per jam dapat dicapai dalam waktu sembilan detik. Kecepatan maksimum mobil diinformasikan mencapai 224 kilometer per jam. (asp)

Ilustrasi mencuci mobil

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Hanya dalam tiga hari, pemerintah setempat telah mendenda 22 pelanggar dengan total 110 ribu rupee atau sekitar Rp20 jutaan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024