Jangan Bangga Punya Dua E-KTP, Bisa Dijerat Pidana

Ilustrasi e-KTP
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan warga terkait kepemilikan dokumen kependudukan seperti e-KTP. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap warga negara hanya boleh memiliki satu e-KTP dan satu NIK.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dia mengingatkan jika ada warga yang memiliki lebih dari satu e-KTP maka bisa dikenakan pidana.

"Satu penduduk hanya boleh punya satu NIK, satu e-KTP. Tidak boleh lebih dari satu. Kalau lebih dari satu NIK dan e-KTP adalah tindak pidana," kata Zudan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Zudan menyinggung agar masyarakat justru jangan bangga bila memiliki e-KTP dan NIK lebih dari satu. "Karena itu saya perlu jelaskan ke masyarakat jangan berbangga hati kalau merasa punya NIK dua, memiliki KTP elektronik dua, pasti salah satunya palsu," jelas Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjelaskan prosedur distribusi e-KTP. Kata dia, prosedurnya saat ini berbeda dibandingkan tahun 2011 sampai 2013.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

E-KTP yang dicetak pada 2011-2013adalah KTP elektronik generasi pertama yang dicetak konsorsium PNRI dan langsung didistribusikan ke kecamatan.

Sementara, distribusi e-KTP generasi kedua mulai akhir 2014 didistribusikan dari perusahaan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian, dari ditjen dukcapil dikirim ke dinas dukcapil di semua daerah. Baru kemudian dinas dukcapil yang mendistribusikan ke masyarakat.

"Inilah yang membedakan distribusi yang lama dengan KTP yang baru," katanya.

Namun, buntut dari temuan e-KTP di Duren Sawit dan blangko e-KTP di Pasar Pramuka, Zudan mengatakan sudah memperkuat jajaran Dukcapil dari pusat hingga daerah. Jajaran Dukcapil di daerah diminta menaati SOP.

"SOP yang penting adalah semua blangko yang sudah tidak terpakai, termasuk KTP elektronik rusak harus dibuat tidak bisa berfungsi yaitu dengan cara dipotong. SOP ini akan terus kami kontrol," sebutnya.

Upaya lainnya, Zudan mengajak masyarakat ikut berperan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Jika menemukan ada oknum yang melakukan pemalsuan e-KTP diminta agar segera melapor ke pihak terkait.

"Kami dorong semua lembaga layanan publik gunakan card reader atau alat baca KTP elektronik sehingga tidak akan tertipu kalau ada orang yang gunakan KTP elektronik palsu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya