Catat, Buzzer Medsos Bakal Diblokir jika Kampanye di Masa Tenang 

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pengawas Pemilu memberi perhatian khusus pada akun-akun media sosial berbayar atau buzzer yang tetap berkampanye di hari masa tenang.

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Masa tenang akan berlangsung mulai Minggu 14 April hingga pemungutan suara 17 April 2019. Selain berkampanye, buzzer dilarang mendiskreditkan seseorang yang bermuatan politik.

Hal itu mengemuka saat konferensi antara Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Keluarga Lettu Agam Buka Suara soal Isu Perselingkuhan yang Viral di Medsos

"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu. Apakah itu buzzer, atau masyarakat yang mempromosikan atau mendiskreditkan para pasangan calon," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu, 13 April 2019.

Di kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya menggandeng penyedia platform media sosial untuk mengidentifikasi unggahan yang bermuatan kampanye.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Sebab, platform itu bisa memantau pergerakan misalkan cuitan twitter atau menuliskan komentar serta foto yang intensitasnya cukup tinggi.

"Kan bisa langsung terdeteksi bahwa ada sebuah kegiatan untuk menyebarkan pesannya kepada orang lain. Itu bagian yang harus bisa menjadi perhatian kita bersama," kata Fritz. 

Badan Pengawas Pemilu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama selama masa tenang mengawasi kegiatan kampanye mulai esok hari.

Sejak besok, Bawaslu menekankan segala alat peraga kampanye termasuk informasi yang dimuat di media sosial wajib dihentikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya