Nama-nama Aneh Masuk DPT Pemilu 2019 di Jateng

Ilustrasi Daftar Pemilih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menemukan sejumlah nama-nama aneh yang masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2019. Nama unik tersebut masing-masing N dan IN.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Menurut Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, temuan nama-nama aneh itu dinyatakan valid dan terlacak di tiga kabupaten yakni Wonogiri, Jepara dan kabupaten Semarang.

"Ada nama seorang perempuan bernama N asal Wonogiri, seorang laki-laki yang juga bernama N dari Jepara, dan IN perempuan asal Kabupaten Semarang," kata Rofiudin di Semarang, Senin, 22 Oktober 2018.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Kendati demikian, pihaknya memastikan jika ketiga nama aneh itu kini sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Setelah dilakukan verifikasi petugas, ternyata nama aneh yang tertera identitas kartu tanda penduduk elektronik itu benar-benar sesuai.

"Kami datangi ke rumah masing-masing, saat dicek, ternyata namanya sesuai KTP. Hanya terdiri satu huruf dan dua huruf," ujarnya.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

Tak cuma itu, Bawaslu juga mendapati data pemilih untuk Pemilu 2019 dengan status jenis kelamin yang berbeda dengan yang tertera di e-KTP. Misalnya, ia mendapati perbedaan jenis kelamin atas nama Sukini, yang teridentifikasi tinggal di Dukuh Suruhan RT 003/RW 002, Desa Karangwuni, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.

Namun hasil penelusuran ditemukan kesalahan saat pengetikan data e-KTP. Di mana dalam e-KTP tertulis Sukini berjenis kelamin laki-laki. Setelah dicek ternyata perempuan.

Ia berharap verifikasi data DPT bisa mendapatkan validitas data pemilih. Dengan verifikasi itu, daftar pemilih ganda, pemilih fiktif, hingga kecurangan saat pemilihan anggota legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) 2019 bisa diminimalisasi.

Bawaslu Jateng mendirikan sebanyak 6.495 posko pengaduan untuk memperbaiki validitas daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Posko sebanyak itu dibuka berbagai jajaran Bawaslu di Jawa Tengah mulai dari tingkat provinsi, Bawaslu kabupaten/kota hingga Panwascam di berbagai daerah di Jawa Tengah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya