Cetak Surat Suara Dimulai, Ketua KPU: Kali Ini Tidak Hoax

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arif Budiman.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arif Budiman bersama Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin, meninjau dua perusahaan percetakan yang ditunjuk untuk mencetak surat suara di Kabupaten Gresik dan Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 20 Januari 2019. Di lokasi, Arif berseloroh, "Cetak surat suara hari ini tidak hoax."

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Sesuai tender, produksi cetak surat suara pemilu dimulai sejak Sabtu kemarin, 19 Januari 2019. Enam perusahaan ditunjuk untuk pengadaan, yakni tiga perusahaan di Jakarta, PT Aksara Grafika Pratama, PT Balai Pustaka, dan PT Gramedia. Di Jawa Timur dua perusahaan, yakni PT Temprina Media Grafika dan PT Puri Panca Pujibangun; dan di Sulsel dikerjakan oleh PT Adi Perkasa Makassar.

Di Jawa Timur, Arif bersama rombongan meninjau di dua lokasi, yakni di tempat produksi milik PT Temprina Media Grafika di Wringinanom, Kabupaten Gresik, setelah itu di PT Puri Panca Pujibangun di Raya Mastrip Karangpilang, Kota Surabaya. Di dua lokasi itu, rombongan melihat-lihat proses produksi cetak suara sekaligus hasil dan kualitasnya.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Total surat suara yang dicetak oleh enam perusahaan konsorsium itu sebanyak 939.879.651 lembar untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Kerja sama operasi (KSO) PT Temprina sendiri ditugasi mencetak surat suara sebanyak 255.019.544 lembar atau 27,13 persen dari jumlah total surat suara dibutuhkan.

Sedangkan, KSO PT Puri Panca Pujibangun diserahi tugas memproduksi surat suara sebanyak 107.714.950 lembar atau 11,46 persen. "Untuk tujuh provinsi dan 91 Kabupaten/kota," kata Arif usai meninjau proses produksi surat suara di PT Puji Panca Pujibangun.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Dia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh KSO terkait produksi cetak suara. Pertama, kualitas cetak surat suara diharapkan sesuai spesifikasi yang sudah dikirim dan ditentukan oleh KPU. Kedua, jumlah surat suara yang dicetak harus tepat, tidak boleh kurang atau lebih.

"Khusus untuk produksi surat suara, itu ada pidananya, kurang atau lebih enggak boleh," ujar Arif.

Ketiga, lanjut mantan Ketua KPU Jatim itu, tepat dan benar dalam hal distribusinya. Dia mengingatkan agar tidak terjadi insiden salah alamat. Keempat, produksi cetak suara harus tepat waktu. Arif menegaskan, proses produksi cetak suara ditarget 60 hari selesai.

"Saya lihat di sini (PT Puri Panca Pujibangun) maksimal 49 hari sudah selesai," kata Arif. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya