Ketua PA 212 Diperiksa Polresta Surakarta

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif (kiri) saat diperiksa di Polresta Surakarta.
Sumber :
  • VIVA / Fajar Sodik (Solo)

VIVA – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta untun menjalani pemeriksan terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu. 

Habib Rizieq Sempat Khawatir Hadir ke Reuni 212: Takut Ditangkap Lagi

Slamet hadir didampingi Amien Rais dan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM). Pantauan VIVA, ratusan orang dari berbagai elemen muslim tampak menggelar aksi demo di depan Mapolresta Surakarta, Kami, 7 Februari 2019. 

Selain itu, kedatangan massa tersebut untuk mengawal jalannya proses pemeriksaan kepada Ketua Umum PA 212.

Panitia Klaim Tak Ada Orasi Politik di Reuni 212: Fokus Munajat dan Salawat

Slamet Ma'arif yang tiba di Mapolresta Surakarta disambut oleh massa yang berkumpul di depan markas kepolisian itu. Selanjutnya, dengan didampingi kuasa hukum TPM seperti Mahendradattadan Achmad Midan serta didampingi Amien Rais langsung masuk menuju pintu gerbang untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di gedung Satreskrim Polresta Surakarta. Selama pemeriksaan berlangsung, massa terus melakukan aksi demo di depan Mapolresta Surakarta. 

Panitia Reuni 212 Tak Undang Anies Baswedan, Habib Rizieq Masih Pikir-pikir

Pemeriksaan kepada Ketua Umum PA 212 itu dihentikan sementara untuk istirahat guna melaksanakan salat zuhur pada pukul 12.00 WIB. Setelah selesai melaksanakan salat, 30 menit kemudian Slamet langsung kembali masuk ke gedung tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut bermula dari acara tablig akbar yang digelar PA 212 Solo Raya di Gladag, Solo pada pertengahan bulan Januari lalu. Dalam orasinya, Ketua Umum PA 212 dianggap bermuatan kampanye, oleh sebab itu Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Solo.

Adanya laporan tersebut, Bawaslu pun memprosesnya. Bahkan, Slamet Ma'arif sempat mememuhi panggilan Bawaslu Solo untuk menjalani pemeriksaan. 

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, Bawaslu Solo pun berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penegakal hukum terpadu. Kemudian, Bawaslu menilai jika kasus itu masuk ranah pidana pemilu dan persoalan itu diserahkan kepada pihak kepolisian. (EP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya