Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Tersangka, Bawaslu: Kewenangan Kepolisian

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Badan Pengawas Pemilu menyerahkan kasus dugaan pidana Pemilu oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif di Solo, Jawa Tengah kepada polisi. Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan kewenangan memang ada di kepolisian.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Dia mengatakan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kepolisian yang memiliki kewenangan dalam memutuskan.

"Pertama, kewenangan tersangka itu ada di polisi. Memang Gakkumdu itu ada tiga unsur, Bawaslu, polisi, dan jaksa. Tapi, yang menetapkan tersangka adalah polisi. Putusan dari gakkumdu itu secara formal ada di kepolisian," kata Abhan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Abhan menjelaskan proses pemeriksaan di Gakkumdu dilakukan bertahap. Kata dia, dari proses pengumpulan alat bukti, pembahasan dengan polisi dan jaksa, hingga penyerahan kasus ke pihak kepolisian.

"Di Gakkumdu ini proses panjang, ada proses pengumpulan bukti awal, dari alat bukti yang ada, dari fakta hukum yang ada. Kita diskusikan dengan gakkumdu tiga unsur ini," jelas Abhan.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Menurut dia, gakumdu sudah mempunyai bukti banyak terkait pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif. "Ada berupa saksi, ada video, banyak," ujarnya.

Ia pun tak setuju dengan pernyataan yang mengatakan kasus ini bisa menurunkan kewibawaan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.

"Kami kira kami kerja atas dasar undang undang, dan sekali lagi bahwa proses di gakumdu tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Surakarta telah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Status tersangka ini terkait kasus pidana pemilu. Polisi menjerat juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 521 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya