Digugat Oso, KPU Bersikukuh Tak Langgar Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tak mempermasalahkan keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa yang menyatakan KPU melanggar etik karena tidak menjalankan putusan PTUN yang memenangkan gugatan Oesman Sapta Odang.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Ya kalau kami meyakini tidak ada pelanggaran. Tapi selebihnya kami serahkan pada putusan majelis nanti," kata Arief di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Namun, Arief enggan mengomentari lebih lanjut keterangan Hamdan Zoelfa di persidangan. Dia menyerahkan semua pada majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Kalau pandangan pasti beda-beda nanti biar DKPP yang putuskan," katanya.

Arief menegaskan, sebelum mencoret nama Oso dan dari Daftar Calon Tetap (DCT), KPU telah menyurati Oso untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Bahkan menurut Arief, KPU sangat taat hukum dan menjalankan semua putusan hukum terkait Oso. KPU akan tetap dengan keputusan tidak meloloskan Oso sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu 2019, karena Oso tak bersedia mundur sebagai ketua umum Partai Hanura.

"Intinya kami sudah jalankan semua, baik putusan MK, putusan MA, putusan PTUN dan putusan Bawaslu. Sudah kami jalankan," katanya.

Sebelumnya, Hamdan Zoelfa berpendapat KPU telah melanggar etik dengan tidak menjalankan putusan PTUN yang mencabut SK KPU soal DCT anggota DPD dan memasukkan nama Oso ke dalam DCT. Hal ini akan berdampak pada calon anggota DPD yang terpilih pada Pemilu 2019 menjadi ilegal, karena tidak mempunyai dasar hukum.

"Nah yang pertama kan batal. Maka ya batal sejak saat itu. Lalu kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya