Caleg PKS Bukittinggi Dibui gara-gara Berkampanye di Kegiatan Wisata

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang calon anggota legislatif atau caleg DPRD Kota Bukittinggi di Sumatera Barat divonis hukuman pidana penjara tujuh bulan dengan masa percobaan selama setahun dan denda Rp10 juta.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Calon legislator bernama Mirawati Nurmatias yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Mirawati, yang juga adik Wali Kota Ramlan Nurmatias, terbukti berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang dipimpin hakim Said Hasan menyatakan, terdakwa Mirawati melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Pada 21 Februari 2019, Mirawati sempat mengajukan banding atas putusan itu namun dicabut lagi pada empat hari kemudian. Tim pengacara awalnya sudah menyiapkan memori banding tetapi Mirawati akhirnya meminta dibatalkan.

Alasan pembatalan itu, kata Didi Cahyadi Ningrat sebagai pengacara, karena Mirawati ingin menghentikan proses hukumnya demi kemaslahatan bersama. "Kita terima semua keputusan dari PN Bukittinggi, termasuk dendanya. Sudah kita setor langsung kepada jaksa," katanya di Bukittinggi pada Selasa, 26 Februari 2019.  

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Mirawati Nurmatias sebelumnya diadili atas dakwaan tindak pidana pemilu. Bawaslu Bukittinggi menemukan pelanggaran saat kegiatan wisata bertajuk "Festival Sulam 1.000 Kerudung" dalam peringatan Hari Jadi Kota Kota Bukittinggi pada 10 Desember 2018. Mirawati, dalam kegiatan itu sebagai salah satu anggota tim panitia, membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum setempat akan mencoret nama Mirawati Nurmatis dari daftar caleg DPRD setempat. KPU segera menghapus nama Mirawati karena perkaranya dianggap sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht setelah si caleg batal mengajukan banding dan sudah membayar denda.

Ketua KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz mengatakan bahwa lembaganya masih menunggu salinan dan pemberitahuan dari pengadilan. Setelah itu rapat pleno untuk mencoret nama Mirawati.

Meski demikian, nama Mirawati tetapi muncul dalam surat suara meski status calegnya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Sebab tahapan penetapan Daftar Calon Tetap sudah sejak lama, jauh sebelum putusan pengadilan itu keluar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya