Tim Jokowi Belum Terima Surat Penghentian Tersangka Ketua PA 212

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma'ruf Amin wilayah Solo sebagai pelapor belum menerima surat pemberitahuan dari polisi tentang penghentian status tersangka Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif.

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

"Perkembangan kasus pelaporan dari Tim Kampanye Daerah Solo sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi," kata Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu, ketika ditemui di kantornya, Selasa 26 Februari 2019.

Selama ini, katanya, surat pemberitahuan yang disampaikan kepada TKD Jokowi-Ma'ruf wilayah Solo baru surat pemberitahuan saat tahap dimulainya penyidikan dan pemberitahuan tersangka. Dia malah mengetahui kabar bahwa polisi menyetop penyidikan kasus itu dari pemberitaan media massa.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Suprabu belum menentukan sikap apa pun berkaitan dengan penghentian penyidikan itu. Dia masih menunggu surat pemberitahuan dari polisi.

"Nanti setelah terima surat resmi, akan kita kaji, dan kita sikapi alasan tersebut secara hukum. Tim hukum TKD Solo yang akan melakukan pengkajian tersebut," ujarnya.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Menteri ESDM Arifin Tasrif

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan divestasi 61 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan sepaket dengan perpanjangan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024