- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittingi di Sumatera Barat menemukan satu data seorang berkewarganegaraan Belanda bernama Damajanti Prisca Andini van Den Heluvel masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah memverifikasi datanya, Komisi segera mencoret nama Damajanti dari DPT.
Nama Damajanti ditemukan dalam daftar pemilih pemilu setelah KPU pusat memerintah semua KPU di daerah untuk memeriksa ulang DPT. Hasilnya memang ditemukan data seorang warga negara Belanda yang memiliki KTP elektronik Indonesia dan bahkan tercatat dalam DPT.
Menurut Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz, Damajanti lahir pada 9 Desember 1996 di Helmond, Belanda dan terdata dalam DPT di TPS 7. Ibunya asal Bukittinggi dan ayahnya orang asli Belanda.
Saat pencocokan dan penelitian data oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) pada 17 April 2018, Damajanti ternyata sedang kuliah di kampus Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Waktu itu keluarganya tidak bisa memperlihatkan KTP elektronik Damajanti, tapi bisa memperlihatkan namanya di dalam kartu keluarga. Pantarlih lantas memasukkan nama Damajanti dalam DPT.
”Pantarlih memang tidak mendata secara detail hingga memperhatikan yang bersangkutan terdata sebagai WNI atau WNA, namun berpatokan pada Kartu Keluarga. Dan pada pemilu tahun 2014, yang bersangkutan juga telah masuk DPT, begitu juga dalam pilkada serentak tahun 2015,. Namun tidak pernah datang ke TPS untuk memilih,” ujar Benny.
Menurut Benny, pemeriksaan ulang DPT asing ini sangat diperlukan guna mengantisipasi berita-berita hoax, seperti kasus beredarnya informasi bohong perihal jutaan warga Tiongkok masuk DPT. Karenanya, KPU segera menghapus nama Damajanti dalam DPT pemilu 2019. (ase)