Logo BBC

MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu: E-KTP Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Sumber :
  • bbc

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) tidak menjadi satu-satunya syarat untuk memilih dalam Pemilu 2019 tanggal 17 April nanti.

Keputusan itu diambil dalam pembacaan putusan uji materi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (28/03) sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK I Gede Palguna mengatakan hak pilih tidak bisa dibatasi oleh syarat tertentu, seperti dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, KTP elektronik merupakan identitas resmi penduduk yang wajib dibawa ke mana-mana dan dapat dipertanggungjawabkan pemiliknya.

"Tidak ada identtitas lainnya yang setara dengan KTP elektronik. Sangat kecil peluang menyalahgunakan. Sudah tepat dan proporsional," kata Palguna saat membacakan pertimbangan MK.

Namun, untuk menekan jumlah angka golput karena tidak memilik KTP Elektronik, MK mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu mengeluarkan pengganti KTP elektronik sebagai syarat pemilih untuk memungut suara.

"Untuk mempercepat prosesnya agar dapat direalisasikan," tambah Aswanto.