MK Sudah Siap Terima Gugatan Pilpres dan Pileg 2019

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mahkamah Konstitusi dipastikan telah siap menerima laporan gugatan dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif 2019. Diperkirakan jumlah gugatan atau perkara sengketa akan meningkat.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Kami telah menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pemilu 2019, sejak Oktober. Kami telah sosialisasi, baik kepada partai politik nasional dan kedaerahan di Aceh. Sosialisasi KPU dan Bawaslu dan pihak terkait, termasuk beberapa organiasai dan media," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis 18 April 2019.

Anwar Usman menjelaskan, seluruh personel di MK, baik hakim maupun seluruh pegawai, sudah siap sepenuhnya untuk menerima laporan gugatan. Meski jumlahnya akan jauh lebih banyak, baik gugatan pilpres maupun pileg, Mahkamah Konstitusi akan selalu siap.  

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Kami sudah siap, berapapun perkara yang akan masuk. Maunya MK perkara gugatan pilpres dan pileg tidak banyak. Tapi MK sudah siap 100 persen," katanya.

Menurutnya, bila melihat dari jumlah parpol dan caleg yang ikut pemilu 2019, tentu gugatan yang masuk akan banyak.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Tidak Ada Syarat

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memastikan tidak ada syarat persentase selisih suara untuk diajukan gugatan ke MK. Aturan ini tentu berbeda dengan saat pilkada serentak sebelumnya.

"Tidak sama dengan pilkada, dengan persentasi tertentu. Tidak ada jarak sekian persen, pada prinsipnya bisa dibawa ke MK," katanya.

Anwar Usman menambahkan, MK tidak akan melihat jenis gugatan yang diajukan. Karena itu, dia memastikan akan menerima permohonan dan gugatan yang masuk, tanpa harus melihat yang terjadi.

"Itu masuk dalam subtansi perkara yang belum bisa digambarkan. Tapi kami siap, kalau harapan kami, kalau perkara itu tidak sampai ke MK itu lebih baik," katanya.

Mengenai target penyelesaikan perkara, Anwar Usman menjelaskan kalau MK akan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Target ini tentu akan menunggu keputusan kapan KPU mengumumkan pilpres dan pileg.

"Pilpres 14 hari, pileg 30 hari. Jadi kapan dimulainya kami akan tergantung dari KPU," ujarnya.

Sementara mekanisme sidang akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Baik itu terbuka untuk masyarakat maupun untuk media.

"Semua masyarakat bisa melihat. kami transparan tanpa harus ditutupi," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya