KPU Kota Malang Minta Tambahan Surat Suara untuk Coblosan Ulang

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – KPU Kota Malang menerima informasi secara lisan dari Bawaslu Kota Malang untuk pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang. KPU sedang menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu sebagai dasar PSU.

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, TPS 9 di Bunulrejo dan TPS 14 di Penanggungan yang berpotensi coblosan ulang. KPU Kota Malang bakal meminta logistik tambahan ke KPU RI jika PSU dilakukan di dua TPS ini.

"Kami belum menerima laporan resminya masih sebatas lisan. Tentunya kami butuh rekomendasi resmi dari Bawaslu. Selanjutnya kami minta tambahan surat suara. Karena setiap KPU Kota punya cadangan seribu surat suara di KPU RI," kata Aminah, Sabtu, 20 April 2019.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Ada empat alasan yang mendasari PSU berdasarkan. Pertama, berdasarkan penelitian PTPS, menyampaikan atau menemukan di TPS itu membuka kotak suara dan atau berkas suara tidak dilakukan sesuai tata cara.

Kedua, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangani surat suara yang telah dicoblos. Ketiga, petugas merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga surat itu tidak sah. Keempat, pemilih yang tidak memiliki e-KTP, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, mencoblos.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

"Nah, kami masih mempelajari juga pelanggaran di dua TPS ini masuk yang mana. Yang jelas memang pelanggaran administrasi. Karena kami masih kebingungan tentang empat klausul karena, menurut kami, belum ada yang masuk," ujar Aminah.

Di TPS 9 Bunulrejo, katanya, ditemukan pelanggaran enam warga mendapat surat suara yang tidak seharusnya. Karena sebagai pemegang surat pindah pilih seharusnya enam warga di Bunulrejo hanya mendapat surat suara Pilpres dan DPD namun justru mendapat lima surat suara beserta pemilu legislatif.

"Kalau di TPS 14 Penanggungan, tidak terdaftar menggunakan hak pilih tapi nyoblos pakai e-KTP hanya satu orang saja. Sesuai regulasi, KPU memiliki waktu sepuluh hari sejak hari pertama pencoblosan untuk menyelenggarakan PSU. Jadi, maksimal penyelenggaraan PSU adalah tanggal 27 April," ujar Aminah.

Coblosan ulang tidak mudah dilakukan. Sebab penyelenggara KPPS beserta pemilih diminta hadir lagi ke TPS. Bahkan coblosan ulang juga berpotensi terjadi perubahan suara, meski hanya untuk hasil pemilu legislatif dan tidak pada pemilu presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya