Kisruh Pileg di Surabaya, PKB Cs Duga 35 Persen TPS Salah Hitung

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Pemilihan Legislatif di Kota Surabaya, Jawa Timur, jadi persoalan. Partai Kebangkitan Bangsa menduga kuat terjadi kesalahan penghitungan di 35 persen dari 8.144 Tempat Pemungutan Suara yang ada di Kota Pahlawan. Temuan lainnya, tuding PKB, ada ketidakwajaran pada sebelas persen dari total form C1.

Dipecat Jelang Pelantikan, Pendukung Caleg Gerindra Unjuk Rasa

Selain PKB, tudingan itu juga dilontarkan oleh beberapa partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP. Petinggi partai-partai itu telah bertemu dan mengadukan itu ke Badan Pengawas Pemilu Surabaya. "Kami sudah ke Bawaslu," kata Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, dikonfirmasi VIVA pada Minggu, 21 April 2019. 

"Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Di situ jumlah suara sah kami berdasarkan pleno harusnya 36, tetapi direkap hanya ditulis 6," katanya.

Cerita Miris Ketua KPU soal Serangan Siber di Pemilu 2019

Ketua DPC PPP Surabaya, Buchori Imron, mengungkapkan hal kurang lebih sama. Dia menceritakan bahwa di TPS-TPS, tim saksi yang dia terjunkan menemukan adanya form C1 yang belum diisi namun sudah ditandatangani oleh pihak KPPS.

"Ini kan sudah enggak benar. Katanya saksi disuruh sendiri. Itu kan ngawur, menyalahi aturan. Enggak benar itu. Harusnya dari pihak penyelenggara mengisi dulu kemudian ditandatangani. Kalau sudah begini kan patut diduga adanya kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu," tandas Buchori. 

Rommy Salahkan OTT KPK Bikin Suara PPP Jeblok di Pileg 2019

Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya Edi Rahmat mengatakan beberapa TPS di hampir semua kecamatan terjadi pelanggaran. "Tempatnya hampir di semua. Gayungan ada, Wonokromo ada, Sawahan ada, Sukomanunggal juga ada. Ngawur itu. Enggak boleh ditandatangani dulu baru diisi. Ditambah lagi yang ngisi saksi. Temuan kami, 11 persen dari total yang sudah terinput untuk kasus ini," ujarnya. 

Kisruh pileg itu berujung pada tuntutan gabungan partai politik di Surabaya agar proses rekapitulasi Pileg 2019 dihentikan. Mereka menuntut diadakannya penghitungan ulang agar data Form C1-Plano dan C1 dapat disinkronkan, sehingga tak ada lagi selisih hitung maupun suara hilang.

Tuntutan itu telah direspons oleh Bawaslu Kota Surabaya. Dalam surat bernomor 434/K.Bawaslu.Prov.JI-38/PM.00.02/IV/2019 itu, Bawaslu memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait itu. Bawaslu juga memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya