Tiga TPS di Yogyakarta dan Dua TPS di Sleman Wajib Coblosan Ulang

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Tiga tempat pemungutan suara di Kota Yogyakarta direkomendasikan oleh Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau coblosan ulang. Ketiga TPS tersebar di dua kecamatan, yaitu Kotagede dan Jetis.

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Agus Inharto, mengatakan bahwa tiga TPS yang wajib coblosan ulang, antara lain TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowangan di Kecamatan Jetis dan TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede. 

Rekomendasi Bawaslu untuk coblosan ulang karena ada warga luar Kota Yogyakarta yang dibolehkan mencoblos pada 17 April 2019. Padahal pemilih itu tidak terdata di DPTHP-3, DPTb. Pemilih juga bukanlah warga setempat.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Permasalahannya itu banyak. Intinya ketiga TPS itu harus menggelar PSU karena pemilih dari luar wilayah Kota Yogyakarta, dari luar wilayah TPS tersebut, itu bisa melakukan pemilihan (mencoblos) tanpa melakukan prosedur membawa A-5. Ini yang menjadi masalahnya," ujar Agus di Yogyakarta, Senin, 22 April 2019.

Coblosan ulang digelar sesegera mungkin. Sebab, jika merujuk pada aturan, PSU paling lambat sepuluh hari setelah pemilu serentak diselenggarakan.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Bawaslu Kota Yogyakarta juga masih mengkaji perlu atau tidak menggelar PSU di satu TPS lagi, yaitu TPS di Kecamatan Pakualaman.

Sleman

KPU Sleman dijadwalkan menggelar coblosan ulang di dua TPS pada 24 April 2019. KPU Sleman juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di sembilan TPS, namun jadwalnya masih dibahas.

Kedua TPS yang diwajibkan coblosan ulang, antara lain TPS 52 di Caturtunggal dan TPS 03 di Argomulyo. Sedangkan untuk PSL di sembilan TPS, TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 di Caturtunggal dan TPS 18, 116, 120 di Maguwoharjo.

Menurut Ketua Divisi Hukum KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, PSU di dua TPS merupakan rekomendasi Bawaslu DI Yogyakarta. Bawaslu menyebut PSU harus dilakukan karena ada pemilih luar yang ikut mencoblos pada 17 April tanpa berbekal formulir pindah memilih atau A-5.

"Di Caturtunggal ada 22 pengguna e-KTP di luar domisili desa tersebut tanpa ada proses pindah A-5, sehingga Bawaslu rekomendasikan PSU. Di Argomulyo Cangkringan ada dua pemilih luar domisili," katanya.

Sedangkan PSL akan digelar untuk para pemilih yang sudah terdaftar di TPS pada 17 April namun kehabisan surat suara. PSL ini akan digelar menunggu hasil kajian bersama oleh KPU DI Yogyakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya