Kominfo Persilakan Pengelola Jurdil2019.org Gugat Banding

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan, mempersilakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pengelola laman Jurdil2019.org mengajukan banding atas pemblokiran situsnya sebagai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

“Kalau ada yang merasa dirugikan dalam proses pemblokiran ini, bisa mengajukan minta pembukaan kembali," kata Semuel di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 23 April 2019.

Pemblokiran, katanya, adalah sebuah bentuk dari sanksi administrasi, karena setiap tindakan pemblokiran telah lebih dahulu didapati bukti-bukti pelanggaran.

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

“Nanti kami tunjukkan kesalahanya apa. Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar,” ujarnya.

Bila pengajuan banding dan proses hukum memenangkan PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pengelola laman Jurdil2019.org, Kominfo akan membuka blokir itu.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Bawaslu mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengelola laman Jurdil2019.org karena dianggap tidak netral. Badan itu juga merekomendasikan kepada Kominfo untuk memblokir laman Jurdil2019.org.

Dalam kedudukannya sebagai pemantau Pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana digariskan dalam pasal 21 huruf a, c dan e. Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.

“Bahwa terhadap fakta tersebut kegiatan PT Prawedanet aliansi teknologi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang memenuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf j dan K, Pasal 21 huruf a, c dan e, dan pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018.”

“Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website Jurdil2019.org.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya