- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Sulawesi Selatan, mendeportasi Muhammad Taufik bin Mustafa (20), WNA asal Tawau, Malaysia, yang overstay di Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dijadwalkan, ia akan dipulangkan pada Rabu besok, 1 Mei 2019.
Keberadaan Taufik diketahui, setelah berkasus dengan pamannya di Sidrap. Bahkan, pada hasil penyelidikan, ia diketahui mendapatkan undangan memilih pada Pemilu 2019.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan adalah WNA asal Malaysia, masuk ke Indonesia tanggal 3 Maret 2019, dan berakhir selama 30 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Noer Putra Bahagia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 April 2019
Putra menjelaskan, Taufik tinggal di Baranti dengan pamannya sejak 15 tahun lalu. Taufik juga bersekolah hingga mendapatkan ijazah SMP di Sidrap.
"Setelah itu, pindah ke Malaysia, dan menjadi warga negara di sana selama kurun waktu lima tahun terakhir. Ayahnya WNI, yang sudah berpindah kewarganegaraan. Sementara, ibunya memang WN Malaysia," tutur Putra.
Di luar deportasi, Taufik sempat ikut mencoblos pada pileg dan pilpres 17 April 2019. Putra mengatakan, Taufik mendapatkan C6 dan turut ke TPS.