KPU Optimis Waktu Pengumuman Hasil Pilpres Tidak Berubah 

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU memprediksi waktu pengumuman hasil rekapitulasi suara secara nasional bakal diumumkan sesuai jadwal yakni, Rabu 22 Mei 2019.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Meski rekapitulasi masih tersisa sejumlah provinsi dan satu daerah pemilihan di DKI Jakarta yang belum rampung, artinya belum ada rencana penyelenggara untuk mempercepat pengumuman rekapitulasi. 

Sebab, berdasarkan daerah yang tersisa, masih butuh verifikasi dan penandatangan berita acara penandatanganan.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

"Bukan hanya kami komisioner bertujuh yang tanda tangan. Tapi juga semua saksi. Butuh beberapa hari. Jadi, kayaknya sih tetap 22 Mei baru selesai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu 19 Mei 2019.

Pramono menjelaskan, penandatangan itu juga tergantung seberapa banyak daerah pemilihan. Setiap pengesahan, termasuk berita acara pemilihan presiden, pemilihan legislatif termasuk DPD. 

Usai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Kubu Amin, Ketua KPU Bilang Begini

"Tiap halaman harus ditandatangani," kata dia.

Sebelumnya, KPU sudah menjadwalkan waktu penetapan atau tiga hari setelah pengumuman, pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019. Hal itu bisa dilakukan, jika hasil rekapitulasi suara yang diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya