KPU: Yang Ditetapkan Baru Perolehan Suara

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilpres 2019 KPU
Sumber :
  • Twitter @KPU_RI

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyampaikan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu itu belum secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres yang terpilih dari Pilpres 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, tuntasnya rekapitulasi nasional hasil Pilpres pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019, baru penetapan perolehan suara kedua pasangan capres-cawapres.

"Dalam hal Pilpres, belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Adapun, Hasyim menyampaikan, secara teoritis, hasil Pemilu dikategorikan ke tiga hal, yaitu perolehan suara, perolehan kursi parlemen, juga penetapan calon terpilih. Tahapan yang telah dilalui melalui penetapan rekapitulasi, adalah perolehan suara pasangan capres-cawapres, juga calon-calon legislatif.

"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil Pemilu nasional, berupa perolehan suara," ujar Hasyim.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Hasyim juga mengemukakan, setelah terlampauinya tahapan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara, pihak-pihak yang terkait, seperti paslon capres-cawapres sendiri, memiliki kesempatan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

KPU, kata dia, selanjutnya baru akan menetapkan secara resmi hasil Pemilu setelah proses gugatan di MK tuntas.

"Setelah proses itu, KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil Pemilu, berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," ujar Hasyim. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya