KPU Terima Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 dari akuntan publik. KPU akan membahas hasil audit tersebut siang ini.

"Isinya audit tentang kepatuhan dana kampanye, kepatuhan terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak. Sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak, jadi itu aja," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Arief menambahkan hasil audit LPPDK yang dilakukan akuntan publik ini juga akan diserahkan pada peserta pemilu Pemilu 2019.

"Nah, setelah diserahkan kepada KPU, nanti siang KPU jadwalnya serahkan kepada peserta Pemilu. Sekitar jam 2 kalau enggak salah," ujarnya.

Arief belum bisa memastikan apakah hasil audit akuntan publik menemukan masalah atau tidak dalam LPPDK ini. Begitupun soal kemungkinan sanksi bila ditemukan masalah.

"Ya nanti kita lihat dulu, itu kan baru cek kepatuhannya. Nanti kita lihat dulu kan belum lengkap," katanya.

Sebelumnya, komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan lembaganya menemukan kedua pasangan capres-cawapres dan sejumlah peserta Pemilu 2019 belum tertib administrasi dalam LPDDK.

"Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang (dana) yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap, seperti alamat, nomor telepon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Fritz diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Fritz mengungkapkan dalam LPPDK pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditemukan 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha non pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

"Sedangkan pada LPPDK paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada 42 penyumbang perseorangan dan 18 penyumbang kelompok yang tidak memiliki identitas lengkap," tuturnya.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Sedangkan, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan partai tidak melaporkan identitas penyumbang dana secara lengkap. Partai tersebut adalah PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

Meski masih banyak kekurangan dalam pengisian LPPDK, Fritz mengungkapkan semua peserta pemilu mematuhi aturan mengenai batas waktu penyerahan laporan tersebut.
    

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024