TKN Yakin Pencalonan Ma'ruf Tak Langgar UU

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, meyakini calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah tak melanggar undang-undang. Karena itu dia menilai tuduhan kepada Ma’ruf tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Kiai Ma'ruf Amin dalam posisi sebagai Dewan Pengawas Syariah itu sama sekali tak melanggar UU Pemilu, sebagai karyawan atau pegawai BUMN," kata Ace di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

Ia menjelaskan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah adalah anak perusahaan dari bank BUMN. Dalam UU BUMN disebutkan yang dimaksud dalam UU Pemilu hanya lingkup karyawan.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Sementara posisi Pak Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah, itu juga perintah dari UU. UU perbankan syariah. Kami tentu harus membedakan mana yang sesuai dengan UU Pemilu, mana yang enggak. Dalam kasus anggota Dewan Pengawas Syariah, posisi kiai Ma'ruf Amin bukan sebagai karyawan atau sebagai pegawai dari BUMN itu," kata Ace.

Ia menambahkan Ma'ruf saat mendaftarkan dirinya sebagai calon wakil presiden sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan apapun yang tak dimungkinkan menurut ketentuan UU. Begitu juga soal jabatan Ma'ruf di bank syariah.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Itu adalah jabatan yang sudah diverifikasi oleh KPU sendiri. KPU menyatakan bahwa kasus yang sama di mana salah seorang caleg dari Gerindra, ia adalah karyawan dari anak perusahaan BUMN sendiri, kan kemudian dikatakan itu tak memenuhi ketentuan BUMN," kata Ace.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024