BW: Cawapres 01 Tak Mengundurkan Diri dari Pejabat BUMN

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan pokok-pokok permohonan gugatan terkait hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Tim menilai, persyaratan Ma'ruf Amin cacat formil.

"Alasannya calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto dalam sidang.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

BW meminta, MK bisa memeriksa keabsahan persyaratan pendamping Joko Widodo tersebut. Dia mendasarkan itu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 227.

"Bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon," ujar Bambang.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

Menurut BW, sejak pencalonan, tidak ada pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD dari Ma'ruf. Nama Ma'ruf juga masih ada dalam situs bank BUMN.

"Yaitu di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," kata BW. (mus)

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024