Dituduh Samarkan Dana Kampanye, TKN: Tim Hukum Prabowo Tak Tahu Aturan

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf, Hasto Kristianto, dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Eduwar Ambarita

VIVA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf bereaksi atas tuduhan penasihat hukum Prabowo Subianto yang disampaikan saat sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Lewat keterangan tertulis ke media, Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Hasto Kristiyanto, menyatakan serangan yang disampaikan Bambang Widjojanto Cs dalam dalil permohonannya disebut hanya mencari-cari kesalahan.

"Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye," kata Hasto, Jumat 14 Juni 2019.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Hasto memaparkan, setiap rekening dana kampanye baik di tim kampanye nasional maupun daerah terdaftar atas nama calon presiden dan calon wakil presiden.

Tuduhan BW sapaan Bambang Widjojanto yang merupakan ketua tim hukum Prabowo dengan menyebut sumbangan pribadi oleh Jokowi dianggap janggal, lebih kepada lantaran tidak memahami aturan.

Mahfud Minta Hakim MK Buat Keputusan yang Bisa Selamatkan Demokrasi Indonesia

Sebelumnya BW menyampaikan, berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye yang tertulis atas nama Jokowi selaku penyumbang, menyetor sebanyak Rp19.508.272.030 dan dalam bentuk barang setara Rp25 juta.

Sumbangan itu dianggap tak masuk akal karena perbedaan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 hanya Rp6 miliar.

"Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres. Bantuan dana bagi tim kampanye daerah, dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan,” papar Hasto.

Dalam kesempatan yang sama Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menyebutkan, seluruh pemasukan rekening dana kampanye terdaftar atas nama pasangan calon nomor urut 01. 

Pria yang akrab disapa 'Mas Treng' itu bilang, sejak awal pihaknya membuka secara transparan dan menyampaikannya secara periodik para penyumbang kepada publik dan KPU.

Ia pun membantah, telah menyamarkan laporan dana kampanye melalui dua perusahaan yang dirinya disebut menjadi pemegang saham. 

"Maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” ujarnya. 

"Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan," tambahnya.

Di sisi lain, Hasto menambahkan, gugatan oleh kubu Prabowo akan sia - sia jika tidak memiliki bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Alih - alih tim hukum Prabowo menyebut kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, kata Hasto, TKN sendiri mengajak semua pihak berbicara ke depan mengenai rekonsiliasi dan menghargai pilihan rakyat yang sudah datang ke TPS. 

"Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab rakyat telah memilih Pak Jokowi- Kiai Ma’ruf Amin," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya