Kutip Hadis Nabi, Yusril Nilai Tudingan Kubu 02 Harus Ditolak

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengutip salah satu hadis Rasulullah Muhammad SAW sebagai acuan agama guna menegaskan bahwa gugatan Prabowo-Sandi atas hasil pilpres ke MK harus ditolak. Menurut Yusril, gugatan kubu oposisi tidak berdasar, juga terkesan asal tuduh.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Perlu diingatkan tentang pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu," ujar Yusril dalam penutupan pembacaan keterangan pihak terkait di sidang MK. Sidang diselenggarakan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 18 Juni 2019.

Adapun, Yusril menyampaikan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mencatat ada setidaknya empat dalil dalam keterangan Prabowo-Sandi yang malah mendorong pihak lain, termasuk MK sendiri, berperan membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan. Dalil itu ada di butir 258, 261, 218, juga paragraf ke-3 dari keterangan yang dibacakan Jumat lalu, 14 Juni 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan Pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk Mahkamah. Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Yusril.

Yusril juga mengemukakan, hukum acara peradilan berbunyi 'siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikannya'. Sementara, tindakan Prabowo-Sandi yang malah meminta MK menjadi pihak yang turut membuktikan tudingan mereka, dinilai malah memutarbalikkan hukum itu.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Uraian jelas menyimpulkan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan Rasulullah SAW dalam hadisnya mengingatkan tentang bahaya dari pihak yang senang asal menuduh, namun tidak memiliki itikad sendiri untuk menunjukkan bukti atas tuduhan itu. Yusril kembali menegaskan bahwa tidak berdasarnya tuduhan yang dilayangkan Prabowo-Sandi semakin memperkuat alasan MK harus menolak gugatan pilpres kubu oposisi.

"Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon," ujar Yusril.

Berikut adalah bunyi hadis Rasulullah SAW yang dikutip Yusril: law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu ‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara.

Terjemahan bebasnya: “Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh/mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya