Petugas KPPS yang Meninggal di Yogyakarta Bukan Diracun

Ilustrasi TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Tim peneliti Universitas Gadjah Mada mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk memaparkan kajian dan temuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) di Yogyakarta. Hasil penelitian menyatakan penyebab kematian yakni karena para petugas tersebut memiliki riwayat penyakit kardiovaskular (pernah mengalami sakit secara berulang).

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Petugas dengan multiple morbidity yaitu sakit yang lebih dari satu kali, itu lebih rentan untuk mengalami kesakitan dan meninggal pasca pemilu," kata Koordinator Peneliti UGM, Abdul Gaffar Karim di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Dengan temuan tersebut ia membantah kabar bahwa petugas KPPS yang meninggal karena diracun.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Semuanya disebabkan oleh problema kardiovaskular, entah jantung atau stroke, atau gabungan dari jantung dan stroke. Jadi sama sekali tidak menemukan indikasi, misalnya diracun, atau sebab-sebab lainnya yang lebih ekstrem," katanya.

Selain itu beban tugas KPPS saat bekerja melaksanakan pelaksanaan pemilihan suara hingga penghitungan surat suara hasil pemilu sangat berat. Hal itu menjadi tekanan tersendiri terhadap kondisi tubuh petugas.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Ada juga tekanan yang datang yang menyebabkan kondisi fisik mereka turun dan itu menjadi faktor penyebab munculnya masalah kardiovaskular itu. Tapi sekali lagi, sebabnya adalah sebab alamiah.

Atas dasar itu peneliti UGM merekomendasikan kepada KPU ke depan agar memiliki KPPS lebih selektif, dengan memperhatikan kondisi kesehatan mereka. Hal ini untuk menghindari jatuhnya banyak petugas yang meninggal dunia dan sakit usai bertugas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024