Biayai Operasional Pakai Uang Palsu, Caleg Perindo Dibekuk Polisi

Barang bukti uang palsu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan penangkapan terhadap Mansur Muin, seorang calon legislatif dari Partai Perindo, lantaran mengedarkan uang palsu. Penangkapan dilakukan petugas di Desa Piogar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Dari hasil pengembangan, polisi telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp26,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tersangka lain.

"Ada uang palsu sebanyak 26 juta lebih, serta tersangka caleg salah satu partai politik," kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando, Selasa 4 Desember 2018.

Perindo Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK Hari Ini

Dijelaskan Gani Fernando, sampai saat ini masih terus dikembangkan mengenai tersangka lain yang menjadi pencetak uang palsu tersebut. Dari keterangan dua tersangka, uang palsu itu dicetak dari Pulau Jawa.

"Hampir sebagian besar telah beredar di Sulawesi Utara. Khawatir ini akan dimanfaatkan untuk kampanye pada saat pemilihan caleg atau pemilu 2019," katanya.

Tidak Lolos DPR RI, Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Penangkapan Mansur Muin yang merupakan caleg dari dapil dua Talaud, telah dilakukan sejak Rabu 21 November 2018. Namun petugas telah melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni RM alias Ris, warga Kecamatan Poigar.

"Tersangka Ris ini pernah memberikan uang palsu Rp150 ribu kepada salah satu petugas SPBU," katanya.

Dari pengakuan Muin, petugas kemudian menangkap Ris di rumahnya di Desa Poigar, Kabupaten Bolaang Mandondow. Selain uang palsu Rp26,5 juta, petugas juga menyita dua telepon genggam, dompet dan mobil yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan bahwa ada seorang pria melakukan pengisian bensin di SPBU Desa Tadoy, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangkanya adalah Mansur Muin, caleg dari Partai Perindo. Saat ditangkap, polisi menyita uang palsu sebanyak 10 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, bersama kartu nama caleg dan dompet tersangka.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polres Kota Mobagu. Akibat perbuatannya, tersangka diancama dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (oya)
 

Laporan: Rifandi Kamaru/ Sulawesi Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya