Pemprov Jateng Gandeng Polda untuk Standarisasi Knalpot Purbalingga

Ilustrasi knalpot motor
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan kualitas produk-produk UMKM di seluruh wilayah provinsi itu. Selain peningkatan mutu dan kualitas, aspek legalitas dan standarisasi juga menjadi perhatian.

100 Kilometer Jalan di Jateng Rusak karena Banjir, Perbaikan Dikebut hingga H-7 Lebaran

Sebab, masih banyak produk UMKM Jawa Tengah dengan mutu bagus namun belum berstandar dan legal. Contohnya adalah produk knalpot racing atau balap asal Kabupaten Purbalingga. Banyak perajin knalpot racing Purbalingga yang mengeluhkan tentang aturan knalpot yang sesuai standar.

Hal itu mencuat dalam Musrenbangwil se-Eks Karesidenan Banyumas beberapa waktu lalu. Saat itu, Gubernur Jawa Tengah mengaku mendapat keluhan dari para perajin tentang batasan dan standarisasi knalpot agar tidak melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Waduh, Polda Jateng Amankan 1.904 Pelaku Perzinahan Selama Ramadhan

"Knalpot buatan Purbalingga ini, menurut saya, keren. Namun saya disambati perajinnya, mereka mengatakan kami memodifikasi ini batasannya apa agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dinas Perindustrian dan pihak Kepolisian harus duduk bersama. Ini karya yang harus dilindungi karena ini potensi. Polisi saya minta mendampingi," kata Ganjar saat itu.

Ganjar juga menerangkan, knalpot racing buatan warga Purbalingga sudah banyak dikenal di dunia. Selain sempat bekerja sama dengan Mercedez Benz, knalpot-knalpot Purbalingga diekspor ke berbagai negara seperti Jerman, Dubai, dan beberapa negara di Asia dan Eropa.

Gerakan Muslim Jawa Tengah Dukung Sudaryono Jadi Cagub Jateng

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo, akan menggelar koordinasi dengan Kepolisian tentang permasalahan ini. "Kami sudah komunikasi dengan dinas dan instansi terkait (Polda). Kami akan lakukan pendampingan kepada perajin terkait aturan-aturan yang ada," katanya, Rabu, 20 Maret 2019.

Arif menerangkan, memang ada aturan berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan. Aturan-aturan itu harus ditaati karena jika tidak maka akan melanggar aturan.

"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk yang dihasilkan semakin baik dan sesuai standar," ujarnya.

Selain persoalan standar suara, produk knalpot Purbalingga juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah juga akan mendorong para perajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.

"Kalau sudah SNI kan berarti sudah diakui dan bersifat universal. Jadi akan berdampak bagus ke depan, bahkan tidak hanya memenuhi kebutuhan knalpot dalam negeri, namun juga bisa ekspor atau bekerja sama dengan pabrikan ternama," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan. Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80 cc hingga 175 cc maksimal 80 desibel. Motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya