50 Daerah yang Rawan Jadi Klaster Corona Saat Gelaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum / Bawaslu
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, dengan menyoroti tahapan kampanye di masa pandemi COVID-19. 

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada 50 daerah dari 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 mempunyai kerawanan tinggi penyebaran COVID-19. Daerah-daerah itu berpotensi jadi klaster baru apabila tidak disoroti.

"Dalam IKP Pilkada 2020 kali ini, terdapat 50 kabupaten, kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi,” kata Afif di Bawaslu, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Baca juga: Tantangan Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN: Ubah Karakter Ahok

Afif menambahkan, angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP bulan Juni 2020. Yang menyebutkan ada 27 kabupaten dan kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024

Menurutnya adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Sedangkan pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.

"Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100," ujarnya.

Guna mencegah terjadinya kerumunan massa pada tahapan pilkada, Afif menegaskan, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020. 

Dalam SE tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan rapat koordinasi dengan partai politik dan penghubung bakal pasangan calon. Khususnnya, untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut.

Bawaslu juga merekomendasikan penyelenggara pemilihan, paslon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khususnya, dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye. 

Rekomendasi lain yaitu penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemik COVID-19 di setiap daerah.

"Kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 setempat harus berkoordinasi secara masif dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya