Satgas COVID Pusat Larang Kerumunan di Pilkada, Termasuk Kampanye?

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu memutuskan untuk Pilkada 2020 tetap berlangsung pada 9 Desember. Walau banyak pihak termasuk organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan NU, meminta ditunda.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kekhawatiran terjadinya penularan COVID-19 di pilkada, yang membuat banyak pihak meminta ditunda. Apalagi peningkatan kasus di Tanah Air saat ini masih tinggi, setiap hari mencapai 4 ribu kasus positif. Aktivitas kampanye dan konvoi hingga pencoblosan, dianggap rawan menyebarkan virus ini.

Untuk itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menegaskan bahwa kerumunan massa pada tahapan Pilkada serentak 2020 tidak dibenarkan. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari COVID-19," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: Banyak Paslon Bawa Massa saat Pendaftaran, KPU: Kami Sudah Tertib

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Menurut Wiku, seluruh pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah daerah dan satgas sendiri, harus aktif mengawasi kegiatan pasangan calon maupun pendukungnya. Kalau perlu, kata dia, setiap kegiatan yang diperlukan tatap muka diperhatikan secara ketat. Hal itu juga sudah diatur lewat Peraturan KPU.

"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari COVID. Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tetap berkukuh menggelar pilkada secara serentak yang pencoblosannya dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya