Sah, Gibran Jokowi Jadi Peserta Pilkada Kota Solo 2020

KPU tetapkan dua pasang calon sebagai peserta Pilkada Kota Solo 2020
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020. Penetapan tersebut tanpa mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Kaesang hingga Putri Akbar Tandjung Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo Pengganti Gibran

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilwalkot Solo 2020, di Kantor KPU Solo, Rabu, 23 September 2020. Rapat pleno yang tanpa dihadiri kedua pasangan calon itu dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan dari KPU Pusat.

Baca: Megawati dan Puan Bakal Turun Gunung demi Menangkan Gibran di Solo

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan KPU Solo telah menetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam kontestasi Pilwalkot Solo 2020, melalui rapat pleno yang digelar Rabu, 23 September 2020. Adapun hasil rapat pleno itu KPU menetapkan pasangan yang diusung PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan dari jalur independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo sebagai peserta Pilwalkot Solo 2020.

"Kami sudah menetapkan lewat rapat pleno barusan bahwa dua pasangan calon wali kota dan wali kota itu akan kompetisi pada Pilwalkot Solo 2020 yang nanti hari pemungutannya pada 9 Desember 2020," kata dia usai sidang pleno di Kantor KPU Solo, Rabu, 23 September 2020.

Diah Warih Ngobrol Akrab dengan Jokowi di Istana, Minta Restu Maju Pilkada Solo?

Dengan hasil penetapan itu, menurut Nurul, tahapan selanjutnya masing-masing pasangan harus segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Sebab, persyaratan rekening itu harus dilengkapi menjelang masa kampanye perdana Pilwalkot Solo yang bakal digelar pada tanggal 26 September 2020.

"Satu hari sebelum tahapan kampanye harus menyerahkan laporan awal dana kampanye sehingga siang hari ini nanti surat penetapan paslon akan kami serahkan ke paslon, partai pengusung maupun Bawaslu Solo," ujarnya.

Setelah penetapan calon, Nurul mengungkapkan, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut untuk pasangan calon pada Kamis, 24 September 2020. "Pengundian nomor urut akan digelar Kamis besok jam 13.00 WIB di Hotel Sunan Solo," ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya