Anak Ma'ruf Amin dan Keponakan Prabowo Resmi Tarung di Pilkada Tangsel

Ilustrasi surat suara pilkada serentak
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan tiga pasangan calon, dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2020 yang akan digelar pada Desember 2020.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Ketiga pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020, yakni pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PSI, PAN dan Hanura. Kemudian, Siti Nur Azizah-Ruhamanben yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS dan PKB. Lalu, Benyamin Davnie-Pilar Saga yang diusung oleh Partai Golkar.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro mengatakan, ketiganya ditetapkan setelah lolos dalam persyaratan pencalonan dan calon. "Ada tiga pasangan yang sudah ditetapkan, setelah syarat pencalonan dan calon dinyatakan lengkap," katanya, Rabu, 23 September 2020.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Baca juga: 2 Pesan Ma'ruf Amin ke Anaknya yang Maju Jadi Calon Wali Kota Tangsel

Lanjutnya, untuk syarat pencalonan yang paling utama, yakni melampirkan surat yang sudah ditandatangani oleh ketua atau sekretaris partai politik yang mengusung, dengan tingkat Kota Tangerang Selatan dan surat dari DPP Partai.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Kemudian, untuk syarat calon yakni melampirkan biodata, pendidikan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), lalu tidak dalam keadaan pailit atau pengadilan, bebas tindak pidana, serta syarat kesehatan.

"Dari syarat-syarat yang ada, setiap paslon baik dari calon wali dan wakil sudah penuhi syarat tersebut," ujarnya.

Nanti, untuk tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar Kamis, 24 September 2020.

"Selanjutnya, kami akan melakukan pengundian nomor urut, dan semuanya akan dipersiapkan sesuai dengan aturan dan standar protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya