Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Tayangkan Film G30S/PKI, Cek Faktanya

Helmy Yahya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Akun Facebook Tiger Mblo mengunggah gambar yang berisi tulisan soal mantan direktur utama TVRI, Helmi Yahya, yang dipecat karena menayangkan film G30S PKI.

Cek Fakta: Massa Bakar Gedung Bawaslu Tolak Hasil Pemilu 2024

Berikut narasinya:
"Ooohhh …..
Ternyata Helmi Yahya di pecat dari Dirut TVRI karena September kmrn menyiarkan Film G30S PKI.
Gitu to …."

Verifikasi Fakta
VIVAnews sempat memberitakan perihal pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur TVRI. Hal itu terungkap pada berita berjudul "Dewan Pengawas TVRI Buka-bukaan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya" yang tayang pada 22 Januari 2020.

Cek Fakta: TNI Kerahkan Ranpur Jaga Gedung Bawaslu

Pada berita tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Arief Hidayat mengungkapkan kronologi pemecatan Helmy bermula dari keterlambatan pembayaran honor karyawan. Hal ini juga berujung pada mosi keberatan karyawan pada dirut dan direksi.

Dewas mengklaim telah melakukan pembinaan pada jajaran direksi. Saat rapat dengan Komisi I DPR, direksi ditegur dan dewas diminta menindak tegas bila terjadi pelanggaran.

Cek Fakta: Surat Suara Pemilu 2024 Dicoblos Pihak Tak Berwenang di Malaysia

Helmy juga dipermasalahkan karena banyak menggunakan program asing berbiaya tinggi. Hal ini dianggap kurang sesuai dengan visi misi dan tupoksi TVRI sebagai televisi publik.

Pada berita VIVAnews lainnya, disebutkan juga program Liga Inggris ini menyebabkan TVRI berpotensi gagal bayar. Totalnya, pembelian hak siar Liga Inggris selama tiga musim mencapai Rp126 miliar.

Mengutip laman turnbackhoax, rebranding juga menjadi masalah yang diangkat pada pemecatan Helmy. Helmy dituding melakukan rebranding yang tidak sesuai rencana. Biaya rebranding juga dianggap mengganggu alokasi pos anggaran karena nilainya mencapai Rp8,2 miliar. Adapun Rp6,2 miliar diambil dari program dan berita.

Lalu, ada juga masalah soal penayangan 'Kuis Siapa Berani' yang memakan biaya Rp146 juta. Permasalahan-permasalahan tersebut dibahas antara dewas dengan Komisi I DPR secara terbuka. DPR juga sempat mengundang Helmy untuk mendengarkan langsung tudingan-tudingan dari dewas TVRI.

Berdasarkan penelusuran di atas, klaim pemecatan Helmy Yahya karena menayangkan film G30S/PKI merupakan klaim yang salah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya