20 Kelurahan di Depok Dikarantina Gara-gara Covid-19, Faktanya?

VIVA – Sebuah informasi pesan berantai menyebut ada sebanyak 20 kelurahan di Kota Depok yang terpaksa dikarantina lantaran terdapat penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam pesan itu disebutkan, status karantina dilakukan berdasarkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Adapun data dalam pesan berantai itu yakni, Kelurahan Tugu 18, Kelurahan Pasirgunung Selatan 17, Kelurahan Mekarsari 10, Kelurahan Curug 6, Kelurahan Sukatani 15, Kelurahan Tanah Baru 14, Kelurahan Beji 6, Kelurahan Baktijaya 14.

Kemudian, Kelurahan Sukmajaya 14, Kelurahan Depok Jaya 14, Kelurahan Pancoran Mas 11, Kelurahan Depok 11, Kelurahan Mampang 6, Kelurahan Pondok Petir 13, Kelurahan Ratujaya 10, Kelurahan Mekarjaya 10, Kelurahan Abadijaya 10, Kelurahan Cinere 9, Kelurahan Sukamaju 8, dan Kelurahan Limo 7.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana memastikan kabar tersebut tidaklah benar. "Ikuti data dari Depok dan sebaiknya gunakan sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Dadang pun mengaku dirinya tidak pernah mengeluarkan data seperti yang di atas. "Saya tidak tahu ini (data) dari mana," tegasnya.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Ia juga menegaskan bahwa Depok tidak pernah mengenal istilah karantina. Namun demikian, sayangnya hingga berita ini diturunkan Dadang belum memberikan keterangan ketika VIVAnews mencoba menanyakan data yang sebenarnya terkait hal tersebut.  

25 RW Berstatus PSKS

Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan Gugus Tugas pada 4 Juni 2020, terdapat 25 RW di sejumlah kelurahan dengan kasus konfirmasi positif. Terkait hal itu, pemerintah setempat pun akhirnya menetapkan wilayah tersebut dengan status Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, kebijakan itu telah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

"Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari 6 di Kota De

pok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus," katanya dikutip pada Jumat 5 Juni 2020

Adapun rincian RW yang ditetapkan berstatus PSKS adalah sebagai berikut:

1.     Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis di RW6
2.     Kelurahan Mekarsasi, Kecamatan Cimanggis di RW 6
3.     Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis di RW 2
4.     Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis di RW 8
5.     Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas di RW 4
6.     Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas di RW 13
7.     Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas di RW 1
8.     Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas di RW 7
9.     Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas di RW 20
10.    Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas di RW 17
11.    Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas di RW 7
12.    Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas di RW 6
13.    Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas di RW 8
14.    Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji di RW 11
15.    Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya di RW 6
16.    Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya di RW 5
17.    Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya di RW 8
18.    Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos di RW 9
19.    Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos di RW 11
20.    Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos di RW 14
21.    Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos di RW 7
22.    Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung di RW 5
23.    Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung di RW 2
24.    Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong di RW 4
25.    Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong di RW 9

Lebih lanjut Dadang menuturkan, evaluasi angka reproduksi efektif (RT) di Kota Depok per tanggal 4 Juni 2020, didapatkan bahwa median RT mencapai angka 0.44, setelah sebelumnya secara berturut-turut sejak tanggal 26 Mei 2020 telah mengalami penurunan angka Rt < 1.

"Yaitu tanggal 28 Mei 2020 sebesar 0.89, tanggal 31 Mei 2020 sebesar 0.44, dan tanggal 2 Juni 2020 sebesar 0.57. Besar harapan kami angka Rt ini terus mengalami penurunan dan tidak terjadi penularan Covid-19 di Kota Depok," ujarnya.

Dadang menambahkan, penurunan angka Rt ini, diharapkan seluruh warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap dimensi kehidupan bermasyarakat di Kota Depok.

"Dan bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euporia, akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya