Cek Fakta: Aceh Berangkatkan Jemaah Haji

Jemaah haji
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Beredar sebuah video pada kanal Youtube Aceh Sumatra Official yang berjudul “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”. Dalam video itu dijelaskan poin-poin prosedur yang memungkinkan Aceh bisa memiliki kuota haji tersendiri di luar pemerintah Indonesia, sementara pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 karena wabah virus corona.

Kisah 1 Gereja Pengin Naik Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Orang Berjiwa muslim Tak Kekal di Neraka

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.

Zainut menegaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. UU itu tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri.

Syekh Al Sudais Himbau Jemaah Untuk Fokus Ibadah dan Kurangi Berfoto-foto Saat di Tanah Suci

UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Ide dan wacana itu dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Fadhlil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengajukan itu karena ada aturannya, yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan hal itu sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA.

Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu berbunyi: “Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Terlebih, ada frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di akhirannya.

Maka, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KESIMPULAN

Info yang menyebutkan bahwa Aceh bisa memiliki kuota haji sendiri barulah wacana yang diusulkan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. UU itu tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri.

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/4117

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya