Buni Yani Menyesal Penjarakan Ahok, Cek Faktanya

Buni Yani
Sumber :
  • ANTARA Foto/Kahfie Kamaru

VIVA – Akun Facebook Ferry Ansyah membagikan gambar dengan narasi yang menyebutkan bahwa Buni Yani menyesal telah memenjarakan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).

Cek Fakta: Massa Bakar Gedung Bawaslu Tolak Hasil Pemilu 2024

Berikut kutipan dalam gambarnya:

“Terlambat: Buni Yani Menyesal telah Memenjarakan Ahok Dan Sekarang Berjanji Tak Akan Mengulanginya Lagi. Tobat…. Tobat…. Tobat”

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Hoax Buni Yani menyesal penjarakan Ahok

Hasil Cek Fakta

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa konten gambar tersebut merupakan hasil suntingan dari tampilan artikel periksa fakta medcom.id berjudul “[Cek Fakta] Buni Yani Menyesal telah Memenjarakan Ahok? Ini Faktanya” pada versi mobile.

Selain itu, diketahui pula bahwa Buni Yani tidak pernah memberikan pernyataan perihal penyesalannya terhadap kasus yang menimpa Ahok. Isu tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak kuasa hukum Buni Yani pada tahun 2018.

Dilansir dari tirto.id, Aldwin Rahardian, kuasa hukum dari Buni Yani (13/7) membantah kliennya (Buni Yani) membuat pernyataan telah menyesal memenjarakan Ahok. Aldwin dengan melampirkan tangkapan layar percakapan dirinya dengan Buni Yani memberitahu bahwa informasi itu tidak benar.

“Berita jahat dan fitnah tak berkesudahan! Dipastikan itu hoaks, Pak Buni sudah menghubungi saya tadi pagi (13/7),” jawabnya pada 13 Juli 2018 pada tirto.id.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten sumber tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi.

Rujukan

https://cekfakta.com/focus/4310

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024