Cek Fakta: 2020 Pria Wajib Beristri Dua, Kalau Tidak Diusir dari RI

Hoax reklame berbunyi tahun 2020 diwajibkan punya istri dua
Sumber :
  • cekfakta.com

VIVA – Sebuah akun Facebook mengunggah foto reklame iklan yang berisi tulisan “tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia”.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Unggahan dengan caption “Aturan baru” tersebut sudah dibagikan sebanyak 541 kali oleh para pengguna Facebook.

Hasil Cek Fakta

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Dilansir cekfakta.com, berdasarkan penelusuran menggunakan tools pencarian gambar Yandex, ditemukan foto identik pada sebuah artikel suaramojokerto.com dengan judul “9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar” yang tayang pada 13 september 2017. Dalam foto artikel tersebut terlihat bahwa reklame tidak terdapat tulisan atau polos.

Kemudian dilansir dari liputan6.com, dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kesimpulan

Gambar tersebut adalah suntingan atau editan. Gambar asli adalah reklame polos yang berlokasi di daerah Mojokerto. Selain itu dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya