Cek Fakta: Corona adalah Hoax

Beredar narasi menyebut corona adalah hoax
Sumber :
  • cekfakta.com

VIVA – Melalui media sosial Instagram, akun @Verstappen_johan membagikan unggahan yang berisi narasi “CORONA IS A HOAX” yang apabila diterjemahkan berarti corona adalah hoaks. Namun jika mengacu pada situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia dan beberapa situs lain yang berkaitan, unggahan @Verstappen_johan tentu menyesatkan dan tidak berdasar.

Cek Fakta: Massa Bakar Gedung Bawaslu Tolak Hasil Pemilu 2024

Melansir dari situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia WHO who.int, dijelaskan bahwa virus corona adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit, mulai dari gejala ringan hingga berat. Virus corona diketahui menyebabkan infeksi saluran pernafasan, mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Sementara pengertian Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus corona yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. Sementara itu, data global terkait Covid-19 per tanggal 10 Agustus 2020 menunjukkan adanya 253.409 kasus baru, 19.718.030 terkonfirmasi dan 728.013 meninggal dunia.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Kesimpulan

Klaim tersebut menyesatkan. Virus corona atau Covid-19 bukanlah hoaks. Hal itu dibuktikan melalui data yang dirilis oleh organisasi kesehatan dunia WHO. Data global terupdate WHO per tanggal 10 Agustus 2020 menunjukkan adanya 253.409 kasus baru, 19.718.030 terkonfirmasi dan angka kematian sebanyak 728.013 akibat Covid-19.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Rujukan

https://cekfakta.com/focus/4607

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024