Kembalinya Pasal Makar

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA - Polisi kembali menggunakan pasal makar untuk menjerat seseorang. Korban teranyar adalah advokat yang kini menjadi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Publik mengetahui status tersangka Eggi dari surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Lalu, tidak lama setelah itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi kebenarannya bahwa Eggi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Awal mula Eggi terjerat pasal makar rupanya akibat pernyataannya mengenai people power. Dia memang menyerukan gerakan people power tersebut untuk merespons proses pemilu khususnya pemilihan presiden yang dia duga penuh dengan kecurangan.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sebuah kelompok bernama Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) lantas melaporkannya dengan tuduhan penghasutan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung juga melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya soal people power dengan tuduhan dugaan pemufakatan jahat atau makar pada Rabu, 24 April 2019.

Eggi Sudjana.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Nah, tidak lama setelah itu, polisi memanggil Eggi untuk pemeriksaan. Dan pada prosesnya, penyidik menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Eggi sendiri heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Dia merasa sebagai seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, tidak bisa dijadikan tersangka. Tercatat, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu memang menjadi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan juga pengacara Kivlan Zen selaku inisator aksi Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK).

Terlebih, yang dia persoalkan adalah capres, bukan presiden. Karena itu, jika seruan people power dituduh makar maka salah alamat. Alasannya, dia tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah tapi capres yang curang.

Eggi juga menilai polisi sudah melanggar prosedural hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Menurutnya, polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan, karena jika tuduhannya makar, maka tidak perlu laporan polisi tapi langsung ditangkap.

Kemudian, dari pasal makar yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pasal 104, lalu pasal 106, dan pasal 107, Eggi merasa tidak ada yang memenuhi kualifikasi untuk menjeratnya melakukan perbuatan tersebut.

Seiring waktu berjalan, ternyata Eggi bukanlah satu-satunya orang yang dijerat dengan pasal makar. Tokoh kedua adalah anggota Badan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ustaz Bachtiar Nasir, lalu ketiga, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Ustaz Bachtiar Nasir

Jauh hari sebelum kasus makar ini muncul, pada akhir 2016, kepolisian pernah juga menangkap sejumlah orang dengan tuduhan yang sama. Mereka antara lain Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Al Khathath, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, Rizal Kobar, dan lain-lain. Tapi sayang, kasus mereka hingga kini tidak jelas.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024