Kembang Sayap Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pengendalian lalu lintas berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Rencananya, lokasi penerapan sistem tersebut akan diperluas.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Adalah Gubernur Anies Baswedan yang mengumumkan ganjil genap akan diterapkan lebih luas. Wilayah penerapan ganjil genap lebih luas itu merupakan salah satu strategi Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Belakangan ini, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat. Pada Selasa, 30 Juli 2019, misalnya. Dilansir dari laman AirVisual,  Air Quality Index (AQI)  di Ibu Kota tercatat berada di angka 216. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara Jakarta berada di level ungu atau sangat tidak sehat.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Anies lantas menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.  Instruksi gubernur tersebut ditetapkan pada 1 Agustus 2019. "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian tertulis dalam Ingub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?

Anies pun menginstruksikan kepada kepala Dinas Perhubungan DKI untuk segera menyiapkan dasar hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk perluasan ganjil genap. 

Tak hanya itu, pergub tersebut juga untuk revisi Pergub tentang tarif parkir, serta rancangan Perda tentang congestion pricing atau yang sempat dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP), yaitu pengenaan tarif tertentu bagi kendaraan untuk melintas di suatu jalan, disesuaikan tingkat kepadatan kendaraan di jalan itu. "Kepala Dinas Perhubungan DKI agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur," demikian ditulis dalam Ingub.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, perluasan penerapan ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. 

Ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Aturan tak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sistem ini berlaku pukul  06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. Jumlah ini meningkat dari penerapan ganjil genap sebelumnya yaitu, 9 jalan. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi  kemacetan, saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018. (Baca: Ganjil Genap Diterapkan di 25 Jalan DKI, Mulai 9 September).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (kiri).

Perbedaan aturan ganjil genap kali ini tak hanya pada jumlah ruas jalan yang bertambah. Namun juga terkait kendaraan yang hendak masuk maupun keluar jalan tol. Kendaraan-kendaraan tersebut harus tetap memperhatikan kesesuaian pelat nomor mereka, dengan aturan ganjil genap. "Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu ke luar tol ataupun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin  di Balairung Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Sebelum aturan diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi lebih dulu, dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Aturan ganjil genap itu mendapat dukungan dari kepolisian. Wakil Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasetya mengemukakan, polisi akan membantu melakukan sosialisasi, serta uji coba hingga 8 September 2019. Polisi lantas akan melakukan penegakan hukum mulai 9 September 2019. "Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini," ujar Made.

Namun, aturan ganjil genap ini tak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu.  Dinas Perhubungan melansir  ada 12 kategori kendaraan yang tak terkena ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut yaitu kendaraan yang ditumpangi difabel, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan pimpinan tinggi negara.

Stiker penyandang disabilitas bebas aturan ganjil genap

Kemudian, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara atau lembaga asing. Selain itu, ada juga pengecualian untuk kendaraan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas,  serta kendaraan-kendaraan khusus yang dikawal kepolisian.

Sepeda Motor Bebas

Tak hanya itu. Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Dalam analisis Dinas Perhubungan DKI, menurut Syafrin,  sepeda motor tidak memberi efek yang signifikan terhadap kemacetan. Dishub DKI menyimpulkan sepeda motor hanya memperburuk kondisi lalu lintas saat pengendaranya tidak tertib, gemar berpindah jalur. 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Tidak ada perpanjangan untuk libur lebaran.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024