Judicial Review, Langkah Terakhir Perlawanan KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan pada September lalu, belum selesai kisahnya. Undang-undang yang berpotensi melemahkan KPK tersebut kini mendapat perlawanan dari KPK sendiri.

KPK Bilang Begini Usai Mahfud MD Ingin Ganti Nama KPK

Tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memutuskan turut mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Kami didampingi oleh pengacara-pengacara kami. Kemudian kami nanti mengundang ahli," kata Agus dikonfirmasi awak media, Kamis, 21 November 2019.

Jokowi Bakal Pilih Pengganti Firli Bahuri dari Calon Pimpinan KPK Tidak Terpilih 2019

Selain tiga pimpinan KPK, para pemohon gugatan lainnya yakni dua mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan M. Jasin. Lalu ada Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur), Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award).

Juga ada Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan), Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI), Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti), Abdillah Toha (pendiri grup Mizan) dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

Anies Bakal Revisi UU KPK Jika Jadi Presiden, Koruptor Dimiskinkan!

"Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang," kata Kurnia Ramadhana, salah satu tim Advokasi UU KPK kepada awak media. Kurnia yang juga peneliti ICW ini menilai, bergabungnya pimpinan KPK dan para tokoh antikorupsi menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pembentukan UU KPK yang baru. 

Menurutnya, untuk saat ini, gugatan lebih ditujukan untuk uji formil UU KPK. Sementara untuk uji materi, kata Kurnia, pihaknya masih menyusun permohonan. 

"Saat ini uji formil. Jadi untuk materiil itu nanti kami masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat permohonan kita. (uji formil dan materiil akan) terpisah," katanya.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya soal kewajiban izin untuk melakukan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, mengangkat pegawai KPK menjadi PNS, hingga menutup kasus yang tak selesai dalam waktu maksimal lima tahun. 

Perppu Cuma Janji

Setelah DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK, gelombang aksi menentang pengesahan undang-undang tersebut membesar. Hampir selama dua minggu berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa terjadi di seluruh Indonesia. Namun DPR bergeming. Ketika aksi demonstrasi mahasiswa meredup, harapan ditumpukan pada Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi eksekutif. 

Publik berharap Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK. Namun Jokowi memilih bungkam. Hanya sekali Jokowi pernah mengatakan bahwa ia akan meninjau kemungkinan menerbitkan Perppu. Sayangnya, itu hanya ucapan sesaat tanpa realisasi. 

Belakangan, Jokowi malah meminta publik mengajukan judicial review. Presiden yang sedang menjalankan periode kedua pemerintahan itu tak pernah lagi menyinggung soal perppu. Alasannya, menunggu hasil judicial review karena publik sudah melakukan judicial review. Maka, menumpukan harapan pada judicial review itulah yang kini sedang diperjuangkan oleh sejumlah tokoh, NGO, dan kini KPK sebagai lembaga. 

Agus Rahardjo sendiri sebenarnya masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun hingga kini, dia melihat hal itu belum akan dilakukan Presiden Jokowi.

"Harapan kami kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kami mengajukan judicial review," kata Agus.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan mempersoalkan proses pembentukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU itu termasuk mengenai keberadaan Dewan Pengawas.

Agus menjelaskan, selain tak masuk program legislasi nasional prioritas, pembentukan undang-undang tersebut juga tidak melibatkan KPK sebagai salah satu pemangku kepentingan dan yang menjalankan undang-undang.

"Dan partisipasi masyarakat pun rasanya tidak dianggap sesuatu yang penting oleh DPR dan pemerintah," katanya menambahkan. 

Judicial Review Harapan Terakhir

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memuji langkah pimpinan KPK dan lembaga lain yang akhirnya memutuskan melakukan judicial review. 

Menurut Mahfud, di sidang MK nanti akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain. Termasuk dengan pemerintah. 

Mantan hakim MK ini menilai langkah judicial review sudah sesuai dengan konstitusi. "Nanti biar hakim MK yang memutuskan," ujar Mahfud MD.

Langkah judicial review yang dilakukan oleh pimpinan KPK juga mendapat dukungan dari pegawai. Langkah itu dianggap sebagai langkah yang paling tepat sambil menunggu Jokowi menerbitkan perppu. 

"Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK. Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap kepada awak media, Kamis, 21 November 2019.

Yudi menjelaskan, langkah judicial review yang  diambil itu merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, seraya menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU KPK yang baru itu. Wadah Pegawai KPK berharap keputusan yang diberikan oleh MK adalah keputusan yang berpihak pada keinginan masyarakat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya