PSBB Masa Transisi 'Ngeri-ngeri Sedap' Racikan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi penjelasan terkait perpanjangan PSBB, Kamis 4 Juni 2020.
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVAnews – Gubernur Anies Baswedan, untuk kali keempat, kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 5 Juni 2020 di Jakarta. Namun, penerapan PSBB yang baru itu terlihat berbeda, karena muatannya terasa “ngeri-ngeri sedap”.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Kali ini, setahap demi setahap, masyarakat diperbolehkan kembali memulai rutinitas atau kegiatan di luar rumah sambil menerapkan protokol cegah virus corona (Covid-19), dengan risiko lonjakan kasus baru yang kian sulit dikendalikan. Namun, bila tingkat penularan virus corona bisa terus ditekan selama PSBB terbaru itu berlangsung, maka kebijakan di Jakarta tersebut patut dijadikan model yang baik untuk diterapkan di wilayah-wilayah lain.  

PSBB kali keempat di DKI Jakarta ini memang memiliki karakteristik khusus. Pertama, berbeda dari tiga tahap sebelumnya, PSBB Jakarta kali ini tidak disebutkan sampai kapan masa berlakunya. Anies hanya menyebutkan PSBB kali ini berlaku hingga ada evaluasi di akhir Juni mendatang. 

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Kedua, sebelumnya sejumlah pihak dan kalangan media massa bertanya-tanya apakah PSBB di Jakarta akan benar-benar berakhir Kamis, 4 Juni 2020, dan selanjutnya Ibu Kota akan memasuki masa new normal (Normal Baru). Namun, pertanyaan itu dijawab oleh Anies dengan kembali memperpanjang PSBB. Berbeda dari sebelum-sebelumnya, PSBB di Bulan Juni ini disebut sebagai masa transisi sebelum menuju ke periode, yang disebut Anies, sebagai tahap "Aman, Sehat, dan Produktif."

Ketiga, berbeda dari tiga PSBB sebelumnya, PSBB di masa transisi ini disertai dengan beberapa pelonggaran di beberapa sektor. Sejumlah tempat usaha, restoran hingga mal, tempat ibadah serta kegiatan sosial dibuka secara bertahap namun disertai dengan beberapa pembatasan jumlah orang dan penerapan protokol ketat cegah covid-19. 

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Namun ada beberapa kegiatan maupun tempat usaha yang belum diizinkan untuk dibuka kembali. Untuk itu lah Anies membagi PSBB Masa Transisi ini ke dalam dua fase. Fase pertama adalah sektor atau tempat yang dibuka secara bertahap dan yang belum boleh dibuka, menunggu pemberlakuan fase kedua - yang akan diterapkan bila jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta dapat terus ditekan dan selama tidak ada lonjakan kasus. 

PSBB Masa Transisi ini bisa dipandang sebagai pertaruhan besar Pemprov DKI Jakarta dalam memerangi wabah virus corona yang belum ada obatnya itu. Itu sebabnya, saat di satu sisi membuat sejumlah pelonggaran, Anies pun di sisi lain juga menyiapkan kebijakan pengaman yang dia sebut sebagai "rem darurat" - artinya pelonggaran di sejumlah sektor itu sewaktu-waktu bisa ditinjau lagi bila terjadi lonjakan kasus di fase pertama.

Apalagi masih bermunculan kasus baru virus corona DKI Jakarta walau tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, per 4 Juni 2020 terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 62 kasus, sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.608 orang dinyatakan telah sembuh dan 530 orang meninggal dunia. 

Wajar bila Anies sangat spesifik dan berhati-hati saat Kamis siang di Balai Kota menjelaskan PSBB Masa Transisi yang dia bagi dalam dua fase dan disertai dengan kebijakan "rem darurat" itu. DKI Jakarta adalah provinsi terpadat penduduk di Indonesia - yaitu 15.938 jiwa per kilometer persegi berdasarkan data Badan Pusat Statistik per 2019. Belum lagi jadi pusat bisnis dan perdagangan nasional dengan mobilitas yang tinggi dari jutaan warga dua provinsi tetangga, yaitu Jawa Barat (Bekasi, Bogor, Depok) dan Banten (Tangerang) yang berlalu-lalang setiap hari.  

Itu sebabnya apapun kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berdampak bagi kota-kota tetangganya dan juga bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah setempat. Ini sudah terlihat jelas saat penerapan PSBB sebelumnya di Ibu Kota.  

Sejumlah Tantangan

Kini, yang menjadi tantangan bagi Gubernur Anies dan jajarannya di Pemprov DKI, bagaimana menerapkan dan mengawasi PSBB masa transisi ini? Ini memperhatikan dari longgarnya penerapan PSBB tiga tahap sebelumnya. 

Masalah klasik di jajaran birokrasi kita adalah sudah banyak membuat peraturan. Namun penerapan, penegakan dan pengawasannya sungguh sulit diterapkan secara optimal.

Selama tiga kali PSBB, aparat berwenang susah-payah mendisiplinkan warga untuk taati aturan yang paling sederhana pun - seperti pakai masker saat bepergian, hingga menjauhi kerumunan di tempat umum - masih banyak yang melanggar. 

Selain itu, koordinasi maupun penyelarasan kebijakan antar-instansi dan dengan pemerintah pusat serta dengan pemerintah daerah-daerah tetangga jangan sampai lagi terulang saat PSBB Masa Transisi ini. Karena pandemi covid-19 ini adalah masalah bersama, seharusnya jajaran pemerintah tingkat manapun harus saling mendukung, tidak membuat aturan atau pernyataan tumpang tindih yang malah membingungkan masyarakat sehingga penerapan kebijakan jadi melempem di lapangan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya