VIVA – Pembakaran bendera PDIP oleh demonstran Persaudaraan Alumni (PA) 212 dalam aksu menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berbuntut proses hukum. PDIP memutuskan menempuh jalur hukum atas masalah ini.
Atas pembakaran ini, ribuan kader PDIP berunjuk rasa meminta polisi mengusut oknum pembakar bendera partainya. PA 212 meminta agar PDIP tak usah berlebihan terhadap hal tersebut.
Pembakaran bendera tersebut disebut sebagai aksi spontanitas dan bentuk kekecewaan massa aksi saat demonstrasi soal RUU HIP. Ketua Umum PDIP Megawati pun mengeluarkan surat perintah harian untuk kadernya di seluruh Indonesia untuk mengedepankan proses hukum.
Penolakan RUU HIP yang berujung pada pembakaran bendera PDIP menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:
1. PDIP tempuh jalur hukum
PDI Perjuangan sangat menyesalkan aksi provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai oleh massa aksi demonstrasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya yang digelar di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu, 24 Juni 2020. Massa menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
2. PA 212 anggap PDIP lebay
Insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan saat unjuk rasa menolak RUU HIP di Gedung DPR/MPR RI menjadi polemik. Ribuan kader PDIP melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Jakarta Timur guna meminta polisi mengusut oknum pembakar bendera tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, meminta PDIP tidak usah berlebihan. Menurutnya, hal tersebut aksi spontanitas massa aksi sebagai bentuk kekecewaan.
3. Megawati beri kader instruksi khusus
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian kepada kader di seluruh Indonesia. Isinya merespons pembakaran bendera partai saat aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR, kemarin.