Delapan Hal Ini Membatalkan Puasa

ilustrasi berpuasa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hari ini umat Muslim di Tanah Air mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Puasa sendiri memiliki arti menahan diri, dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. 

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Berbicara mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada dasarnya terjadi jika seseorang secara sengaja memasukkan benda baik berupa makanan atau cairan ke dalam mulut, masuk ke kerongkongan hingga tertelan. Bukan hanya itu saja, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Apa saja? Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti dilansir dari laman NU Online

Pertama, puasa yang dijalankan bisa menjadi batal ketika benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal bagian dalam (jauf) secara sengaja. Lubang yang dimaksud itu seperti mulut, hidung dan telinga.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Puasa seseorang bisa batal ketika benda baik dalam bentuk makanan, minuman atau benda lain sampai pada tenggorokan. Namun, jika benda itu masih berada di mulut dan tidak ada satu pun bagian dari benda itu sampai ke tenggorokan maka puasa dikatakan tidak menjadi batal. 

Kedua, memasukkan obat ke dalam bagian tubuh. Puasa seseorang dapat batal jika mengobati diri dengan cara memasukkan obat ke dalam bagian tubuh seperti qubul dan dubur. Misalnya seseorang mengalami ambeien dan orang yang sakit dengan pemasangan kateter urine, kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa. 

Daud Kim, YouTuber Terkenal Asal Korea Selatan Ini Gigih Bangun Masjid di Incheon

Ketiga, sengaja muntah. Puasa seseorang bisa batal jika muntahan tertelan dengan sengaja. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba maka puasa tidak akan batal. 

Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis yang disengaja saat berpuasa juga dapat membatalkan puasa. 

Kelima, keluarnya mani (sperma). Keluarnya mani yang disebabkan akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual juga dapat membatalkan puasa. Namun jika seseorang mengalami mimpi basah dan menyebabkan mani keluar maka puasa tetap sah. 

Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain bata, pada kondisi ini wanita juga diwajibkan untuk mengganti puasa Ramadhan mereka. 

Ketujuh, gila pada saat menjalankan ibadah puasa. 

Kedelapan, murtad atau keluarnya seseorang dari islam pada saat menjalankan ibadah puasa. Misalnya, saat seseorang tengah puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama. Selain batal, orang yang bersangkutan juga harus mengucapkan kalimat syahadat dan mengganti puasanya. 

Baca juga: MUI Minta Zakat Digunakan untuk Tangani Corona COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya