Hukum Ngaji Alquran Lewat Ponsel, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi Alquran Digital
Sumber :
  • Alika Noor

VIVA – Ramadan disebut juga sebagai bulan Alquran, karena firman Allah diturunkan pada bulan ini. Umat Muslim sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran selama bulan Ramadan.

Bukan Cuma Rancang Busana, IFPC Lahirkan Pengusaha Mode Muda Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, Alquran kini tak hanya berwujud kumpulan tulisan di atas kertas yang disebut mushaf. Namun kitab suci umat Muslim ini dapat pula dibaca melalui ponsel dalam bentuk aplikasi.

Mengingat Alquran adalah kitab suci yang harus dimuliakan dengan penuh adab, lantas bagaimana hukum membaca Alquran melalui ponsel? Sebagaimana kita tahu, umat Muslim hendaknya memposisikan Alquran dengan rasa hormat, meletakkan mushaf di tempat yang tinggi, dan dalam keadaan bersuci ketika memegangnya.

Akhiri Masa Siaga, PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional Selama Idul Fitri 2024

Cendekiawan Muslim Indonesia, Quraish Shihab bersama putrinya, Najwa Shihab, membahas mengenai pertanyaan hukum membaca Alquran dari ponsel beberapa waktu lalu. Dalam tayangan YouTube Shihab & Shihab yang bertajuk Sains dan Teknologi dalam Islam itu, warganet mengajukan persoalan apakah membaca Alquran digital dan mushaf sama saja nilainya?

Quraish Shihab menjelaskan bahwa Alquran turun tidak serta-merta dalam bentuk aksara, melainkan Nabi Muhammad SAW menerima wahyu berwujud suara. Seiring berjalannya waktu, wahyu-wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW dituliskan kemudian disatukan dalam bentuk mushaf. Hingga sampai pada zaman modern ini, kehadiran Alquran sendiri juga telah mengikuti perkembangan teknologi. 

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

"Alquran turun tidak dalam bentuk tulisan. Nabi yang menyuruh tulis. Waktu disuruh tulis, waktu itu pertama kali tidak pakai baris, berkembang diberi baris, berkembang diperindah, berkembang dari tulisan ke dulu piring hitam, berkembang ke kaset, berkembang ke video, berkembang ke hape," kata Quraish Shihab.

"Kita tidak tahu perkembangannya yang akan datang sampai di mana. Semua itu selama bacaannya benar, maka tidak dipermasalahkan, apakah dengan melalui kaset mendengarnya, melalui hape dan sebagainya. Saya kira sama saja semuanya," tambahnya.

Najwa Shihab lantas menarik benang merah dari penjelasan ayahnya itu bahwa membaca Alquran dari media apa pun diperbolehkan namun harus dengan syarat bacaannya benar. 

"Jadi syaratnya selama bacaannya benar, pelafalannya dan tulisannya itu sesuai," ujar Najwa.

Quraish Shihab menjelaskan lagi bahwa tulisan pun harus diperhatikan dengan saksama. Pada prinsipnya bacaan Alquran turun dalam bentuk suara, bukan tulisan. Jadi, menurut profesor lulusan Universitas Al Azhar Kairo itu, tulisan Alquran boleh saja menggunakan bahasa apa pun, selama bacaannya benar. 

"Tulisannya pun kita mau lihat. Sekarang karena Alquran tidak turun dalam bentuk tulisan, tapi turun dalam bentuk suara yang didengar oleh Nabi, maka menulis dengan aksara Bugis pun boleh, selama bacaannya benar, menulis dengan aksara China boleh, menulis dengan aksara Arab boleh, kalau soal boleh ya," ujarnya.  

"Hanya saja orang lantas berkata mungkin lebih afdol kalau ditulis dalam aksara Bahasa Arab karena itu akan lebih sesuai dengan apa yang pernah diamalkan pada masa Nabi," pungkasnya. (ann)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya