Bawa Barang Berlebihan di Kereta Bisa Kena Denda

Pemudik kereta api
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Kereta Api menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat di Pulau Jawa untuk mudik Lebaran. Bagi pemudik yang menggunakan kereta api, ada baiknya mengetahui jumlah barang bawaan saat pulang atau kembali dari kampung halaman.

Summarecon Kerja Sama dengan KAI Kembangkan Fasilitas TOD di Bekasi

PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan sistem denda jika pemudik membawa barang bawaan berlebih. Menurut Pelaksana Operasi Kereta Wisata, Akbar Wahyudono hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang. 

“Dulu penumpang bebas bawa barang ke rangkaian kereta. Akhirnya ada penumpang merasa kurang nyaman, pada saat masa Pak Jonan melakukan pembenahan untuk menerapkan ini hingga saat ini untuk kenyamanan penumpang,” kata Akbar saat ditemui dalam jumpa pers mudik gratis warna wangi ala Daia di Stasiun Gambir Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Beroperasi Agustus 2022, Intip Jam Layanan LRT Jabodebek

Akbar menyebut bahwa berat bawaan kereta yang diberlakukan oleh PT KAI adalah sebesar 20 kilogram. Jika melebihi berat tersebut akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10 ribu per kgnya. 

“Kalau berat itu bisa ganggu kenyamanan yang lain. Bukan itu saja barang yang memakan tempat juga tidak disarankan seperti turis dari Surabaya bawa papan seluncur,  Yogyakarta dan Bandung itu sering jumpai seperti itu. Berat enggak sampai 20 kg tapi itu memakan tempat,” kata dia. 

Cerita Pegawai PT KAI Jadi Korban Investasi Bodong Mobil Murah

Untuk menyiasati hal itu, Akbar menyarankan bisa menggunakan jasa ekspedisi.  “Kalaupun harus membawa barang bawaan banyak kami siap melayani melalui ekspedisi, barangnya dipaketkan terlebih dahulu,” ujar dia. 

Sedangkan untuk beban koper yang masuk dalam kereta api tidak boleh melebihi 20 kg, menurut Akbar bisa disiasati dengan memecah barang bawaan menjadi beberapa bawaan lagi.

“Dipecah jadi tidak lebih 20 kilogram, kalau berat akan mengganggu kenyamanan penumpang lain,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya