Hoax Argentina, Pertamax Naik dan Nasib Ojek Online

Perancis vs Argentina
Sumber :
  • REUTERS / Pilar Olivares

VIVA – Dinamika perdelapan final Piala Dunia Piala Dunia 2018 tak selesai setelah Argentina tersingkir karena kalah dari Prancis dengan skor 4-3. Setelah pertandingan hidup mati tersebut usai, banyak respons dari pengguna internet. Rata-rata menyoroti performa tim Argentina dan bintangnya Lionel Messi.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Namun, ada akun Instagram yang menyebarkan postingan hoax dan mencemarkan nama baik stasiun televisi tvOne. Akun bernama bola-gila ini mengunggah foto yang dituding editan dan pada foto tersebut tertulis kabar Argentina menang 4-3 atas Prancis. Masalah ini kemudian sampai ke ranah hukum. tvOne melaporkan akun tersebut ke polisi. 

Kabar lain yang menyedot perhatian publik sepanjang Minggu 1 Juli 2018, yakni harga bahan bakar minyak nonsubsidi di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, per Minggu, 1 Juli 2018.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Kenaikan harga itu berlaku se-Indonesia namun besaran kenaikannya bervariasi, menyesuaikan dengan provinsi masing-masing. Besaran kenaikan antara Rp600 sampai Rp900. 

Kabar dari aspal jalanan juga menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi memutuskan telah menolak ojek online menjadi angkutan umum. Putusan ini memupus pemohon, yang mana di antaranya adalah pengemudi ojek online. Putusan MK ini menjadi perhatian, bagaimana masa depan dan kelanjutan bisnis ojek online di tanah air. 

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut lima berita populer VIVA sepanjang Minggu 1 Juli 2018: 

tvOne Laporkan Akun Penyebar Hoax Argentina Menang

tvOne Laporkan Akun Penyebar Hoax Argentina Menang

Stasiun televisi tvOne merasa dicemarkan citranya gara-gara kabar bohong alias hoax tentang tim nasional Argentina menang dalam laga melawan Perancis. Informasi menyesatkan yang disebarkan melalui foto tayangan tvOne itu dalam akun Instagram bola_gila itu jelas adalah hasil rekayasa belaka.

Public Relation Manager tvOne, Raldy Doy menegaskan, bahwa foto yang menampilkan layar tayangan tvOne dalam program Apa Kabar Arena dengan latar belakang logo World Cup Rusia 2018 pada pukul 23.09 itu jelas hasil rekayasa atau editan.

Selengkapnya baca di sini

Sukseskan Asian Games, INASGOC Fokus 3 Hal Ini

Via Vallen menjadi penyanyi Official Theme Song Asian Games 2018.

Tinggal menghitung hari jelang perhelatan Asian Games 2018, Ketua Panitia Pelaksana (INASGOC), Erick Thohir menekankan tiga hal penting sebelum event olahraga terbesar di Asia itu dilangsungkan. 

Yang pertama adalah kontribusi pihak yang terlibat di ajang Asian Games. Yang kedua adalah transparansi dalam sisi administrasi dan yang terakhir adalah keterlibatan masyarakat untuk mensukseskan hajatan tersebut.

Selengkapnya baca di sini

Al Ghazali Tak Ingin Cinta Maia Estianty Digantung Terus

Maia Estianty

Maia Estianty dikabarkan tengah dekat dengan seorang pengusaha bernama Irwan Mussry. Kedekatan keduanya pun telah diketahui oleh sang anak, Al Ghazali. Putra sulung Maia ini pun menceritakan sosok Irwan yang baik dan pengertian.

Sebagai anak, Al pun mengaku mendukung hubungan sang bunda dan Irwan. "Apapun yang bikin bunda bahagia akan aku dukung," kata dia.

Selengkapnya baca di sini

Harga Pertamax Cs Naik

harga pertamax naik

Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi alias bahan bakar khusus (BBK), di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, per Minggu, 1 Juli 2018.

Kenaikan harga itu berlaku se-Indonesia namun besaran kenaikannya bervariasi, menyesuaikan dengan provinsi masing-masing. Namun, menurut VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito, besaran kenaikannya antara Rp600 sampai Rp900.

Selengkapnya baca di sini

Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum, Apa Langkah Gojek dan Grab?

Aksi Demonstrasi Ojek Online

Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum atau angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

54 pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek online, karyawan swasta sampai mahasiswa memberikan kuasanya kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

Selengkapnya baca di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya