Aktor Preman Pensiun Minta Rehabilitasi Karena Takut Mati

Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun'
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dengan tujuan menghilangkan efek candu. Zulfikar melalui penasehat hukumnya, Hengky Solihin menjelaskan, pemulihan saat ini menjadi agenda utama kliennya untuk menekan potensi semakin buruk pasca penggunaan sabu.

“Alasan saya mengajukan rehabilitasi untuk mengantisipasi dampak akibat penyalahgunaan narkotika untuk pemulihan,” ujar Zulfikar melalui Hengky, Senin 22 Juli 2019.

Zulfikar khawatir sabu yang sudah dikonsumsinya berdampak buruk pada tubuh, terlebih jika tidak bisa mengendalikan kondisi kecanduan. “Soalnya akibat kecanduan itu akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan bahkan kematian,” katanya.

Hengky mengaku optimistis BNN akan memberikan layanan rehabilitasi kepada kliennya hingga kembali pada kondisi normal. “Negara menjamin akan memberikan rehabilitasi sebagaimana diatur pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 54, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” tuturnya.

Sebelumnya, aktor film Preman Pensiun Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu. Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir BS yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar dan AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.

Jamal ditangkap di Apartemen Gate Way Ahmad Yani Kota Bandung pada Sabtu dini hari ?pukul 01.15? WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap hisap dan korek gas yang terpasang sumbu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan kasus tersebut ditangani jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. “(Ditangani) Polrestabes (Bandung),"  ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juli 2019.

Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp600 ribu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Yoo Ah In Disebut Gunakan Identitas Ayah dan Adik untuk Beli Obat Terlarang

Setelah menangkap Jamal, petugas kemudian menangkap Brigadir BS, Aipda R, AS dan I di wilayah beberapa tempat berbeda. Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket Sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan 1 buah timbangan digital.  (ldp)

Jupiter Fortissimo

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Jupiter Fortissimo mengungkap kondisi finansialnya menurun setelah ia tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, saat ini Jupiter tidak mau terpuruk

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024