Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Siap Banding

Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018. Roro menangis histeris saat mendengar putusan majelis hakim.

Mas Kawin Roro Fitria Capai Ratusan Juta, Ini Maknannya

Setelah tenang, artis ini mengaku tak akan tinggal diam. Ia berencana akan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roro, Asgar Hasrat Sjarfi. 

“Pasti (kita akan banding)," ujar Asgar saat ditemui usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018. Asgar melanjutkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan tes kembali terhadap Roro. 

Sah! Roro Fitria Resmi Menikah dengan Andri Irwan

“Kita akan mencoba gimana caranya agar Ibu Roro dites kembali. Caranya bukan hanya tes urine saja tapi berbagai test, psikiater, DNA, dan semua diperiksa,” ujarnya.

Dalam bandingnya nanti, Asgar berencana untuk mengajukan pengurangan masa tahanan kepada Roro Fitria dan berusaha untuk memberlakukan pasal 127 (tentang pengguna) agar direhabilitasi. Karena pada saat ini Roro telah divonis dengan pasal 112 (memiliki dan menyimpan narkotika). (ren)

4 Artis Ini Pernah Terlibat Kasus Narkoba Sama Seperti CW
Roro Fitria dan suaminya Andri Irwan

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

Aktris Roro Fitria telah resmi menikah dengan pria pujaan hatinya yang diketahui bernama Andri Irwan. Pernikahakan Roro dan Andri digelar Rabu, 29 Desember 2021.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2021